Pantau - Pemerintah menyampaikan bahwa kehadiran pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tindak lanjut atas pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah dibatasi secara ketat sebagai delik aduan.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Jadi Dasar PerumusanWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa lahirnya pasal-pasal penghinaan ini tidak lepas dari Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP lama terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu," ungkapnya.
MK membatalkan pasal tersebut karena tidak bersifat delik aduan, sehingga siapa saja bisa melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
"Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," ia mengungkapkan.
Pasal dalam KUHP baru hanya berlaku jika penghinaan ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara tertentu dan bersifat delik aduan.
"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," jelas Edward.
Aturan Baru Berlaku Mulai 2026Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara terbuka menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikenakan pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal 218 ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap penyerangan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara itu, Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori II.
Jika penghinaan tersebut menimbulkan kerusuhan, maka ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal 240 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa tindak pidana ini hanya dapat diproses berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan lembaga atau pemerintah yang merasa dihina.
Undang-Undang KUHP baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624, peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau tiga tahun setelah tanggal diundangkan.



