MerahPutih.com - Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. R ditangkap terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026 ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penangkapan itu tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis.
“Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (7/1).
Trunoyudo juga memastikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto.
“Ini memastikan perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik," ucap Trunoyudo.
Baca juga:
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Polri juga telah meminta Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, untuk membuat surat pemberitahuan soal penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis," terangnya.
Zulkarnain juga menyebutkan, proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Kapolres.
Baca juga:
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Ia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.
Kapolres meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Zulkarnain. (knu)



