Richard Lee Resmi Tersangka Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak.

Menurut keterangan kepolisian, status tersangka terhadap Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025, menyusul laporan yang masuk dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak dokter Amira Farahnaz atau yang dikenal publik sebagai Doktif (Dokter Detektif).

Kasubbid Penmas menjelaskan bahwa penyidik menemukan tiga poin utama yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ketiganya berkaitan dengan dugaan pelanggaran distribusi, komposisi, serta keamanan produk kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.

Salah satu temuan berkaitan dengan produk White Tomato yang dibeli konsumen melalui marketplace pada Oktober 2024 seharga Rp670 ribu. Setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga tidak mengandung komposisi white tomato sebagaimana tercantum pada klaim kemasan.

Temuan kedua menyangkut produk DNA Salmon yang dibeli dengan harga lebih dari Rp1 juta. Produk tersebut diduga telah melalui proses repackaging dan tidak lagi dalam kondisi steril karena tidak dilengkapi segel atau penutup sebagaimana standar produk kesehatan.

Sementara temuan ketiga adalah produk Miss V Stem Cell yang disebut-sebut merupakan hasil pengemasan ulang dari produk lain dengan merek berbeda. Dugaan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan visual terhadap kemasan dan isi produk.

Pihak kepolisian sebenarnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, Richard Lee menyampaikan konfirmasi kesediaan hadir pada 7 Januari 2026.

“Apabila tersangka tidak hadir pada panggilan berikutnya, maka sesuai prosedur akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa,” tegas RTS Simanjuntak.

Menariknya, penetapan tersangka terhadap Richard Lee terjadi hanya beberapa hari setelah Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh Richard Lee terkait unggahan Doktif di media sosial yang menyebut klinik miliknya di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Polisi menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, SIP Richard Lee dinyatakan ada dan sah, sehingga unsur pidana pencemaran nama baik dinilai terpenuhi. Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun.

Saat ini, kedua perkara tersebut masih berjalan secara paralel. Penyidik berencana mempertemukan kedua belah pihak dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026. Polisi berharap langkah tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Konflik Doktif vs Richard Lee

Kasus ini bermula dari aktivitas investigasi yang dilakukan Doktif terhadap beberapa produk kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee. Hasil investigasi itu kemudian dipublikasikan melalui media sosial dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat, khususnya konsumen skincare.

Dari laporan yang masuk, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian komposisi pada produk White Tomato, dugaan ketidaksterilan produk DNA Salmon, serta dugaan repackaging pada produk Miss V Stem Cell. Ketiga temuan tersebut saat ini masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan TikTok yang menyebut klinik Richard Lee di Palembang tidak memiliki izin praktik.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyatakan bahwa izin praktik yang dipersoalkan ternyata ada. Berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Doktif pun ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Meski sama-sama menyandang status tersangka, baik Richard Lee maupun Doktif tidak ditahan. Polisi menilai ancaman pidana dalam perkara pencemaran nama baik yang menjerat Doktif tidak memenuhi syarat penahanan. Sementara terhadap Richard Lee, penyidik masih fokus pada pemenuhan unsur pidana dan pemeriksaan lanjutan.

Publik menyoroti kasus ini karena menyangkut keamanan produk kecantikan yang digunakan masyarakat luas. Dalam beberapa tahun terakhir, isu skincare ilegal dan repackaging memang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan BPOM.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Saat ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa untuk mendalami dua laporan yang saling berkaitan tersebut.

Sebagai langkah awal penyelesaian, kepolisian menjadwalkan mediasi antara kedua pihak pada awal Januari 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Targetkan Sita 4-5 Juta Hektare Lahan Kebun Sawit dan Tambang Ilegal
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Seorang Remaja di Rusia Serang Sekolah Usai Terinspirasi Aksi Bom SMA 72
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Tunggak Pembayaran, Aliran Listrik Kantor Desa Sumberjaya Bekasi Diputus PLN
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Menantu Luhut Tidak Terima Dibilang Jenderal Baut: Dibandingkan Orang-orang yang Bicara, Dia yang Sebaut
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Pembangunan Kompleks Haji RI di Arab Saudi Mulai Akhir 2026, Digunakan 2027
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.