Presiden Prabowo Subianto berencana menyita empat sampai lima juta hektare (ha) lahan ilegal pada 2026. Jenis lahan ilegal yang disita ini berupa kebun kelapa sawit dan tambang ilegal.
Langkah ini melanjutkan realisasi penyitaan empat juta hektare oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Mungkin kami akan sita tambahan empat atau lima juta lahan lagi,” kata Prabowo dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Cilebar, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1).
Sitaan lahan atas ratusan tambang ilegal ini juga disebut sudah menyelamatkan ratusan triliun uang negara. Tujuannya agar Indonesia bisa menyelamatkan kebocoran atas uang rakyat.
Menurutnya, uang negara seharusnya benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Dia mengajak kepada seluruh jajaran kabinet dan pejabat untuk bersatu melawan korupsi dan memberantas penyelewengan. “Kita tegakkan hukum, jangan ragu-ragu,” ucapnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan ada potensi penerimaan denda administratif dari perkebunan sawit dan tambang senilai Rp 142,23 triliun di 2026. Potensi denda administratif itu terdiri dari perusahaan sawit sebesar Rp 109,6 triliun,dan tambang sebesar Rp 32,63 triliun.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin dalam acara penyerahan kawasan hutan dan hasil penagihan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Kejagung juga sudah menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan uang Rp 6,6 triliun ke negara. Sejumlah barang yang diserahkan adalah hasil penguasaan kembali kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektare.
Selain itu, ada penyerahan uang hasil penagihan denda administratif Kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000, dan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
“Penyerahan laporan capaian empat juta hektare penguasaan kembali kawasan hutan hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penguasaan kembali tahap V, hasil penagihan denda administratif Satgas PKH, dan hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Burhanuddin dalam pidatonya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404540/original/002963400_1762409354-gal7.jpg)
