JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS) pada Senin (5/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
1. Diduga Terima Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut yang bersangkutan didalami perihal aliran uang. Ini termasuk dugaan ia menerima uang dari Ade Kuswara dan HM Kunang, ayah Ade Kuswara.
"Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami terkait aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi," kata Budi kepada wartawan.
KPK memastikan akan terus mengust aliran uang haram tersebut. Termasuk dari siapa saja penerimaan oleh BS.
"Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Selain Beni, KPK juga memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang merupakan wiraswasta. Budi tak merinci apa yang akan didalami terhadap saksi-saksi yang dipanggil.



