Pantau - Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan menerima uang Rp809,59 miliar dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan, dan menegaskan bahwa seluruh kekayaannya berasal dari saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), induk dari Gojek.
Kekayaan Tergantung Harga Saham GoToNadiem menjelaskan bahwa lonjakan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang tercatat mencapai Rp4,8 triliun disebabkan oleh naiknya harga saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO).
"Harga saham saat IPO berada di kisaran Rp250 hingga Rp300 per saham," ungkapnya.
Namun, pada tahun 2023 saat harga saham GoTo anjlok ke sekitar Rp100 per saham, nilai kekayaannya juga menurun drastis menjadi Rp906 miliar.
Penurunan kembali terjadi pada tahun 2024 ketika harga saham GoTo kembali merosot ke kisaran Rp70 hingga Rp80 per saham, menyebabkan kekayaannya turun menjadi Rp600 miliar.
"Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ia mengungkapkan.
Ia menegaskan bahwa kekayaannya dapat dihitung secara transparan berdasarkan harga saham yang terbuka untuk publik.
"Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik," ujar Nadiem.
Tanggapan terhadap Dakwaan Korupsi Digitalisasi PendidikanNadiem menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima uang Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sumber dananya disebut berasal dari investasi Google sebesar USD 786,99 juta.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa dalam LHKPN tahun 2022, Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp5,5 triliun.
"Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya," ungkapnya.
Menurutnya, dakwaan tersebut tidak cermat karena tidak menjelaskan keterkaitan antara transaksi Rp809,59 miliar dengan kekayaannya.
"Karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa semua kekayaannya dapat ditelusuri melalui laporan pajak dan tercatat secara resmi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih; serta seorang buronan bernama Jurist Tan.
Kerugian negara tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dan USD 44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP



