JAKARTA, KOMPAS.TV- Istilah kumpul kebo atau living together kembali menjadi perbincangan publik seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Meski istilah tersebut tidak disebut secara eksplisit dalam pasal-pasal KUHP, praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih jelas.
Konsep yang secara hukum dikenal sebagai kohabitasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini perbuatan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dapat dipidana, sehingga memicu beragam respons di tengah masyarakat.
Namun demikian, KUHP baru ini tidak serta-merta membuka ruang pelaporan bebas. Kumpul kebo bukan termasuk delik umum, melainkan delik aduan.
Baca Juga: [FULL] Deret Fakta Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Hadapi Sengketa Berujung Kasus Pidana
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum. Dikutip dari, Draft RUU KUHP pada laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi pelaku yang masih terikat perkawinan.
Sementara bagi pelaku yang sama-sama belum menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orangtua atau anak. Warga sekitar, tetangga, maupun organisasi masyarakat tidak dapat melaporkan perbuatan tersebut.
Di luar konteks hukum, istilah kumpul kebo sendiri telah lama digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Istilah ini merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan, menjalani kehidupan layaknya suami istri meskipun tidak diakui secara hukum.
Lantas, sejak kapan istilah kumpul kebo dikenal dan bagaimana sejarah penggunaannya di tengah masyarakat Indonesia?
Melansir jurnal “Students’ Perception of the Criminalization of Cohabitation (Kumpul Kebo) in Indonesia”, istilah kumpul kebo berakar dari gabungan dua kata, yakni koempoel yang berarti berkumpul dan gebouw berarti bangunan atau rumah dalam bahasa Belanda. Pada mulanya, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi beberapa orang yang tinggal atau berkumpul di bawah satu atap, tanpa memuat makna moral tertentu.
Dalam proses penyerapan bahasa, kata gebouw mengalami perubahan pelafalan di kalangan masyarakat lokal. Pelafalan yang sulit diucapkan kemudian bergeser menjadi “kebo”, sehingga istilah koempoel gebouw lambat laun dikenal sebagai “kumpul kebo”.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Pidana
- Kumpul kebo
- Kumpul kebo kena pidana
- Asal kata kumpul kebo
- pasangan suami istri
- hidup bersama




