Alasan Jonathan Frizzy Dapat Program Cuti Bersyarat dari Ditjen PAS

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pesinetron Jonathan Frizzy, akrab disapa Ijonk, dipastikan bebas hari ini, Rabu (7/1), dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang. Ijonk bebas usai mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Pihak Ditjen PAS menyebut Ijonk mendapat CB karena memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.

"Hukumannya 8 bulan ya. Nah sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi CB yang bisa diberikan adalah 2 bulan," jelas Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS kepada awak media di kantornya, Rabu.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan alasan Ijonk dianggap layak mendapatkan hak tersebut. Menurutnya, selama mendekam di balik jeruji besi sejak Juli 2025, Ijonk menunjukkan progres pembinaan yang positif.

"CB salah satu hak bersyarat untuk warga binaan. Antara lain syarat yang harus dipenuhi adalah mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran, dan beberapa kegiatan pembinaan yang diikuti. Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik," ungkap Rika.

Rika meluruskan anggapan publik yang sering menyamakan Cuti Bersyarat dengan tahanan kota. Ia menekankan bahwa status Ijonk saat ini adalah narapidana yang sedang menjalani sisa hukuman di luar Lapas.

"Beda. Kalau tahanan kota statusnya masih tahanan, masih mengikuti persidangan. Kalau cuti bersyarat ini kan sudah menjadi narapidana. Selanjutnya memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi, maka yang bersangkutan diusulkan mengikuti program dan mendapatkan dua bulan cuti bersyarat di luar," papar Rika.

Mengenai mobilitas Ijonk, seperti ke luar kota untuk keperluan pekerjaan, Rika menyerahkan hal tersebut kepada pihak Bapas Tangerang sebagai pengawas langsung.

"Nah itu nanti berkoordinasi dengan PK-nya (Pembimbing Kemasyarakatan). Nanti pertimbangannya dari sana," tutup Rika.

Jonathan Frizzy mulai ditahan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia terseret kasus hukum terkait pengawasan dan fasilitasi peredaran zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia.

Dalam menjalankan aksinya, Ijonk diduga berkomunikasi dengan rekan-rekannya berinisial BTR, EDS, dan ER melalui grup WhatsApp bernama "Berangkat". Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama 8 bulan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Segera Umumkan Kasus Korupsi Kuota Haji
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Lazio vs Fiorentina, Lazio Tahan Imbang Fiorentina 2-2
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kolaborasi UI dan Pemkot Depok Fokus Infrastruktur, SDM, hingga Peluang Kerja
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Kemendes PDT Canangkan Donor Darah dari Desa Start 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.