BPJPH bagikan kriteria UMK untuk peroleh Sertifikat Halal Gratis 2026

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membagikan sejumlah kriteria bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026.

Berdasarkan keterangan resmi BPJPH yang diterima di Manado, Sulawesi Utara, Selasa, kriteria tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Adapun Kriteria UMK sebagai peserta program SEHATI 2026 adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK.
  2. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  3. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  4. Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
  5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  6. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  7. Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
  11. Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.
  12. Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
  13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) ⁠Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) ⁠Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.


Baca juga: BPJPH buka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis 2026 bagi UMK

Baca juga: BPJPH sebut implementasi Wajib Halal 2026 perkuat daya saing ekonomi

Baca juga: Pemerintah gratiskan 1,35 juta sertifikat halal bagi UMK di 2026




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KAI: 75 persen tiket Nataru dibeli lewat digitalisasi "Access by KAI"
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Anas Urbaningrum: Kata Pak Prabowo, Rakyat Indonesia Juara 1 Lomba Piala Kebahagiaan Sedunia
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Targetkan Bangun 1.100 Kampung Nelayan di Tahun 2026
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Pasokan dari Daerah Lain Melimpah, Harga Bawang Merah dan Cabai di Brebes Turun
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jepang Desak Tiongkok Cabut Pembatasan Ekspor Mineral Langka
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.