Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Rieke merupakan Ketua Dewan Penasehat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 6 Januari 2026.
Rieke memiliki jabatan strategis dalam Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Menurut Budi, anggota DPR itu memiliki kemungkinan mengetahui seluk belum perkara ini.
Permintaan keterangan didasari kebutuhan penyidik. Tujuannya untuk memperjelas penanganan perkara yang tengah diusut.
Baca Juga :
KPK Dalami Sebaran Uang Ade Kuswara ke Anak BuahKPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.



