PADANG, KOMPAS — Seorang nenek, Saudah (68), mengalami luka-luka, terutama di wajah, dan masuk rumah sakit diduga akibat dianiaya para pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras kejadian itu dan mendesak kasus ini jadi atensi oleh Polda Sumbar.
Peristiwa dugaan penganiayaan Nenek Saudah terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 20.00-21.00. Saudah sempat pingsan di lokasi dan baru sadarkan diri pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 01.00.
"Nenek Saudah masih menjalani perawatan medis intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan kondisi wajah memar, tubuh sakit, dan masih merasakan pusing berat," kata Kepala Divisi Kampanye LBH Padang Calvin Nanda Permana, Selasa (6/1/2026).
Calvin menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika Nenek Saudah melarang para pekerja tambang emas ilegal menggali lahan miliknya, Kamis sore. Aktivitas itu sempat terhenti, tetapi para pelaku kembali menambang selepas magrib.
Karena tahu petambang ilegal itu kembali menggali tanahnya, Nenek Saudah mendatangi lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya itu. Namun, di tengah perjalanan, ia dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul hingga pingsan oleh sejumlah orang.
"Bahkan, Nenek Saudah dibuang ke semak-semak di tepi sungai dalam kondisi setengah pingsan dan ditinggalkan karena dikira korban telah meninggal dunia," ujar Calvin.
Menurut Calvin, Nenek Saudah baru sadarkan diri pada Jumat sekitar pukul 01.00 korban mencoba sekuat tenaga kembali ke rumahnya. Sampai di depan rumah, Nenek Saudah kembali pingsan. Pihak keluarga yang menemukannya segera membawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
LBH Padang menilai peristiwa yang dialami Nenek Saudah sebagai pelanggaran HAM serius. Peristiwa ini buah dari tidak adanya pengawasan atau pembiaran serta kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung sejak lama di Sumbar.
“Kekerasan yang dialami Nenek Saudah adalah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi, tanpa pengawasan, apalagi penegakan hukum, sama saja negara sedang menciptakan ruang impunitas terhadap pelaku genosida ekologi yang pada akhirnya memicu konflik sosial dan berujung kekerasan terhadap warga," kata Calvin.
LBH Padang menyebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum patut diduga telah mengetahui aktivitas tambang emas ilegal di sekitar lokasi kejadian dugaan penganiayaan dari jauh hari. Investigasi LBH Padang menemukan lokasi tambang-tambang ilegal ini tak jauh dari kantor-kantor pemerintahan dan kepolisian.
"Dengan tidak adanya penindakan terhadap dalam aktivitas tambang ilegal ini, yang berujung pada praktik kekerasan pada Nenek Saudah, di sinilah negara melakukan pembiaran," kata Calvin.
LBH Padang juga menduga kuat aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rao berlangsung lama dan mustahil tidak diketahui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus, ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintahan dan aparat di sana harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya dugaan pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan,” kata Calvin.
LBH Padang menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan Nenek Saudah dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk auktor intelektualnya, dengan penerapan pasal pidana berlapis.
"Kasus yang menimpa Nenek Saudah menunjukan pola pelanggaran HAM yang bersifat struktural, sehingga harus menjadi perhatian serius bagi seluruh instansi. Polda Sumbar juga harus memberikan atensi penuh untuk penegakan hukum terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pasaman," katanya.
Selanjutnya, Polda Sumbar harus melakukan investigasi yang mendalam untuk menemukan aktor pelakunya. Selain itu, harus penindakan tegas terhadap aparat dan pejabat yang lalai, membiarkan, atau diduga melindungi aktivitas tambang ilegal ini.
Selain penegakan hukum, LBH Padang juga mendesak pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Nenek Saudah.
“Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban. Selain itu, hak-hak lainnya yang hilang karena kejadian ini juga harus dipulihkan. Negara tidak boleh mengabaikan untuk kesekian kalinya hak-hak rakyat yang hilang," ujar Calvin.
Atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nenek Saudah, Pemprov Sumbar mendesak kepolisian mengusut kasus itu secara tuntas. Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap para pelaku tanpa pandang bulu.
Vasko menyebut, penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia itu tak dapat ditoleransi. "Saya minta tolong segera dieksekusi (para pelaku ditangkap), Pak Kapolda," kata Vasko ketika menemui Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Gatot Tri Suryanta di Padang, dalam siaran pers, Senin (5/1/2025).
Dalam pertemuan itu, Kapolda langsung menghubungi Kepala Polres Pasaman Ajun Komisaris Besar Muhammad Agus Hidayat. Agus menyebut penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban, dan mencatat enam nama terduga pelaku. Nenek Saudah juga sudah menjalani visum untuk proses penyelidikan.
Kapolda pun meminta Kapolres agar proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan Nenek Saudah dipercepat. Langkah cepat dan terukur sangat penting agar kasus segera terang-benderang. ”Hari (Senin) ini kalau bisa langsung ditangkap dan proses hukum secepatnya,” kata Gatot kepada Kapolres.
Pada kesempatan itu, Vasko kembali meminta Kapolres Pasaman menindaklanjuti kasus ini hingga pelaku ditangkap. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah awal penyelidikan, tetapi menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
"Terima kasih Pak Kapolres, mohon segera ditangkap pelakunya pak. Ini kok tega banget orang itu kan. Pokoknya tidak ada cerita, siapapun backingan-nya, tangkap Pak, kita lawan saja. Ini terlalu kurang ajar," kata Vasko.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466082/original/062042000_1767802988-1500_x_845.jpg)


