Jimly Sebut 2024 sebagai Tahun Terberat MK, Kini Kepercayaan Publik Mulai Kembali

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa 2024 merupakan tahun terberat untuk lembaga yang pernah dipimpinnya itu.

Bahkan, ia menyebut bahwa 2024 lebih berat ketimbang kasus korupsi yang menjerat nama Ketua MK periode 2013–2015, Akil Mochtar.

"Pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya. Untung karena yang memimpin Pak Mahfud jadi itu bisa cepat diselesaikan, tapi sesudah itu ada kasus lagi, kasus lagi, kasus lagi gitu," ujar Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

"Tapi yang paling berat itu yang 2024," sambungnya.

Baca juga: Ketua MK: Mari Jaga MK agar Tidak Terpengaruh Tekanan Politik

Kendati tidak menjelaskan lebih detail terkait apa yang terjadi pada 2024, Jimly menilai bahwa MK saat ini patut diapresiasi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, 2024, Suhartoyo, MK, kinerja MK, kepercayaan publik terhadap MK, 2024 tahun terberat bagi MK&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8wNjU4MTgxMS9qaW1seS1zZWJ1dC0yMDI0LXNlYmFnYWktdGFodW4tdGVyYmVyYXQtbWsta2luaS1rZXBlcmNheWFhbi1wdWJsaWstbXVsYWk=&q=Jimly Sebut 2024 sebagai Tahun Terberat MK, Kini Kepercayaan Publik Mulai Kembali§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Kinerja MK dinilainya semakin membaik dan terlihat kembalinya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

"Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tercermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya," ujar Jimly.

Kini, ia melihat bahwa masyarakat semakin banyak mengajukan permohonan ke MK, seperti pengujian undang-undang.

Baca juga: Ketua MK: Setiap Putusan MK Sudah Sepatutnya Dipatuhi

Jimly pun mengusulkan adanya reformasi penanganan perkara, agar MK dapat lebih baik lagi dalam menghasilkan putusan-putusan.

"Intinya manajemen penanganan perkara harus ada reformasi gitu loh kalau diperturutkan jumlah perkara waduh membengkak, nanti risikonya kualitas putusannya jadi jelek. Penanganan perkaranya harus harus lebih canggih ke depan dan yakinlah ini persoalan manajemen," ujar Jimly.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

701 Permohonan Sepanjang 2025

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya telah menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara sepanjang 2025.

Dengan rincian, 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, dan 1 permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.

Data tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: MK Siap Tindaklanjuti Gugatan KUHP yang Baru

Suhartoyo menjelaskan, penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah MK, ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

"Lonjakan jumlah permohonan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan beban kerja, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, yang didukung oleh kemudahan hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi di MK," ujar Suhartoyo, Rabu.

Selain itu, MK telah memutus permohonan pengujian undang-undang pada 2025 sebanyak 263 permohonan, tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Anwar Usman Absen pada Sidang Pleno, Ketua MK: Sedang Ibadah Umrah

Berdasarkan amar putusan, tercatat 33 permohonan dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, 42 ditarik kembali, dan 5 dinyatakan gugur.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Suhartoyo pun menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip negara hukum.

"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan," kata Suhartoyo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Tarik AS dari 66 Organisasi Internasional, Termasuk UNFCCC dan UNFPA
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Ramalan Cuaca Jakarta: Hujan Merata mulai Siang
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Kelompok Orang yang Sebaiknya Batasi Konsumsi Telur
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 9 Januari 2025
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Inalum Cetak Rekor Produksi dan Penjualan Sepanjang 2025 I
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.