Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan upaya paksa dalam bentuk penyadapan di luar kasus tindak pidana korupsi dan terorisme harus menunggu terbitnya undang-undang yang secara khusus mengatur hal tersebut. Di luar kedua kasus tersebut, penyidik dilarang melakukan penyadapan.
“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” kata Eddy, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Eddy menjelaskan penyadapan masih dapat dilakukan untuk penanganan kasus korupsi dan terorisme. Sebab, UU yang mengatur tindak pidana tersebut membolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.
Baca Juga :
KPK Buat Kajian Usai RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026“Ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK, ketika Undang-Undang Komisi pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” ungkap Eddy.
Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
Ayat yang dimaksud tersebut adalah Pasal 136 ayat (2) KUHAP. Ketentuan tersebut berbunyi penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. UU KUHP diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F07%2F4c07c23f52260cf62e0b12100b4da100-1001891696.jpg)