Wamenkum: Penyadapan di Luar Kasus Korupsi dan Terorisme Tunggu UU

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan upaya paksa dalam bentuk penyadapan di luar kasus tindak pidana korupsi dan terorisme harus menunggu terbitnya undang-undang yang secara khusus mengatur hal tersebut. Di luar kedua kasus tersebut, penyidik dilarang melakukan penyadapan.

“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” kata Eddy, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.

Eddy menjelaskan penyadapan masih dapat dilakukan untuk penanganan kasus korupsi dan terorisme. Sebab, UU yang mengatur tindak pidana tersebut membolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.

Baca Juga :

KPK Buat Kajian Usai RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026
Sementara itu, dia menjelaskan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diteken pada 17 Desember 2025 tidak mengatur secara rinci mengenai upaya paksa penyadapan. Sebab, mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK, ketika Undang-Undang Komisi pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” ungkap Eddy.

Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.

Ayat yang dimaksud tersebut adalah Pasal 136 ayat (2) KUHAP. Ketentuan tersebut berbunyi  penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. UU KUHP diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bakal Habiskan Rp335 T di 2026, Ini Pesan Prabowo Soal MBG
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Tercatat hingga 900 Meter
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pencarian Keluarga Pelatih Valencia Diperpanjang Ketiga Kalinya, Upaya Terbaik Dikerahkan
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 9 Long Weekend
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Ungkap “Keganjilan” Indonesia: Negara Kaya tapi Rakyat Masih Miskin, Tak Masuk Akal
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.