jpnn.com - MAKASSAR – Kasus dugaan penganiayaan dipicu masalah penempatan PPPK Paruh Waktu terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku penganiayaan ialah Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid, dari Fraksi Partai Golkar.
BACA JUGA: Gaji Awal Bakri sebagai Honorer Rp20 Ribu, jadi PPPK Paruh Waktu
Korban seorang PNS bernama Rusman, yang menduduki jabatan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Menanggapi Plt DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Muhiddin Muhammad Said mengatakan, pihaknya akan memproses kasus ini jika sudah ada laporan yang masuk.
BACA JUGA: Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terjadi, Gaji Honorer Lebih Tinggi, Regulasi Full Time Digenjot
"Kalau ada laporan, tentu kita proses dulu di internal partai. Kita (DPD Partai Golkar Sulsel) lihat, kita panggil yang bersangkutan. Kita klarifikasi apakah benar atau tidak," ujar Plt DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Muhiddin Muhammad Said saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/1).
Muhiddin mengaku sudah mendapatkan kabar bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp800 Ribu, yang Lain Berapa? Ada Beragam Tunjangan
Meski demikian, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum ada yang melapor kepadanya soal itu.
"Tidak apa-apa kalau dilaporkan, tetapi saya belum bisa komentar, karena belum ada yang melapor langsung ke saya dan belum ada laporan ke saya," ujarnya.
Phaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasusnya.
Dia juga mengajak semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tidak bisa seseorang begitu saja dituduh melakukan penganiayaan. Itu, kan melanggar undang-undang. Silakan, kedua-duanya yang bersangkutan bisa melapor. Saya sendiri belum tahu persis masalahnya, karena yang dikenai juga belum melapor ke saya," ujarnya.
Kendati demikian, jika nantinya terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut, maka sesuai dengan mekanisme Partai Golkar, yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut, termasuk dikenakan sanksi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng Rusman mengaku dianiaya Andi Muhammad Farid pada 24 Desember 2025.
Pengakuan penganiayaan itu disampaikan melalui media sosial hingga viral. Rusman juga melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada polisi.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada pukul 16.00 WITA di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Saat itu, Andi Muhammad Farid bersama rekannya mendatangi ruangan Rusman mempertanyakan dasar penempatan orangnya diketahui seorang ASN berinisial ABN.
Selain itu, persoalan lainnya soal penempatan terhadap delapan PPPK Paruh Waktu.
Anak mantan Bupati Soppeng dua periode Andi Kaswadi Razak itu keberatan karena orang-orangnya seperti sopir sampai ajudannya tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng.
Rusmann menjelaskan penempatan mutasi itu dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi penjelasannya tidak diterima oleh Andi Muhammad Farid.
Rusman mengaku dilempari kursi dan ditendang pada bagian perutnya sebanyak dua kali.
"Atas kejadian itu, saya sudah melaporkan peristiwa pengancaman dan penganiayaan ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025, atau Minggu sore.”
“Saya melaporkan ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi pemberitaan beredar di masyarakat," sambungnya.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana dikonfirmasi juga membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464765/original/006769700_1767718332-Kebiasaan_warga_bakar_sampah_picu_kebakaran_hebat_di_Jakut.jpeg)


