Bisnis.com, SURABAYA – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) secara resmi melaporkan unggahan pada akun media sosial Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, @cakj1 ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan penyebaran informasi/berita bohong (hoaks).
Laporan yang dilayangkan oleh Madas tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, dengan nomor laporan polisi: LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua DPP Madas Mohammad Taufik menjelaskan, latar belakang laporan pihaknya kepada aparat kepolisian itu berkenaan dengan konten di sejumlah akun media sosial @cakj1, yakni unggahan video inspeksi mendadak (sidak) Armuji di lahan bekas kediaman wanita lanjut usia, Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, yang dirobohkan.
"Laporan kita itu titik penekanannya begini, sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh wakil kota Surabaya mengatakan pakai baju Madas. Kita tahu beredar, silahkan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai," ucap Taufik saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (5/1/2026).
Taufik juga menjelaskan, selain melaporkan mengenai unggahan media sosial pada akun medsos Wakil Wali Kota Armuji yang disebutnya hoaks itu, pihaknya juga turut melaporkan berbagai unggahan sejumlah akun media sosial Lainnya di jagat maya, yang disebutnya menjadi salah satu pemicu terjadinya peristiwa kerusuhan hingga perusakan kantor Madas di kawasan Wonokromo, Surabaya.
"Ada beberapa, pihak-pihak juga yang kami juga lampirkan bukti adanya hoaks. Hoaks itu beberapa akun-akun yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya, dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu," tegas Taufik.
Baca Juga
- Viral! Ormas Madas Usir Paksa Nenek Elina, Walkot Surabaya Buka Suara
- Kronologi Ormas Madas Viral di Medsos, Usir Paksa Nenek Elina hingga Digeruduk Warga Surabaya
- Kesaksian Nenek Elina yang Diduga Diusir Ormas dari Rumahnya di Surabaya
Dirinya juga mengungkapkan, laporan polisi yang ditujukan terhadap akun media sosial milik Armuji dan sejumlah akun media sosial lainnya tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengenai bukti pelaporan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, Taufik membeberkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tangkapan layar dari unggahan pada akun YouTube, Instagram, dan TikTok @cakj1 beserta sejumlah foto yang disimpan dalam diska lepas (flashdisk).
"Bukti, salah satunya tentu video [dari] akun, tiga akun [media sosial Armuji], itu kami sudah screenshot-kan, dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Bukti elektronik semua. Sementara empat [bukti], tinggal nanti kelengkapan nanti," jelasnya.
Berkaitan dengan penahanan oleh aparat penyidik Polda Jawa Timur atas Muhammad Yasin (MY) mengenai kasus Elina, Taufik mengakui bahwa tersangka memang secara resmi terdaftar sebagai anggota Madas. Namun, Yasin disebutnya baru tercatat secara resmi sebagai anggota Madas pada Oktober 2025, sedangkan peristiwa pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Elina terjadi beberapa bulan sebelum pelaku ditetapkan bergabung sebagai anggota ormas.
"Dan itu terjadi 6 Agustus 2025. Viralnya Desember. Pak Yasin yang saat ini ditahan di Polda Jawa Timur itu tergabung [sebagai anggota Madas] setelah Oktober itu. Kami mengakui [Yasin sebagai anggota Madas], tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan ormas Madas. Itu klir semuanya, gitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lahan kediaman milik wanita lanjut usia yang disebut-sebut dibongkar paksa oleh segerombolan orang, Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Rabu (24/12/2025) silam.
Dalam video tersebut, Armuji meminta keluarga Elina untuk menjelaskan kronologi perkara. Salah satu anggota keluarga Elina pun menceritakan bahwa terdapat oknum yang mengusir paksa neneknya menggunakan seragam Madas.
“Oknum Madas? Orang sini? Kita berharap Pak Kapolda segera ditindak oknum Madas, oknum ya. Organisasi Madasnya pun mungkin tidak menghendaki cara-cara brutal, tidak manusiawi,” timpal Armuji.
Oknum tersebut, diduga merujuk pada M. Yasin, yang telah dinonaktifkan dari keanggotaan ormas Madas usai terlibat pengusiran paksa Nenek Elina. Yasin pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Saya yakin ini, oknum seperti ini, tolong organisasi Madas, ini ditindak tegas laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana,” sambung Armuji.




