Vonis Mati bagi Pelaku Femisida: Tusuk Istri Usai Salat lalu Bacok Mertua

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Gelap mata membuat Mhd. Diky Haryanto (32) tega membunuh istri dan menganiaya mertuanya. Pria di Serdang Bedagai diganjar hukuman mati atas perbuatannya oleh Mahkamah Agung (MA).

MA melalui Putusan Nomor 2182 K/Pid/2025 menjatuhkan hukuman mati terhadap Diky. Lebih berat dari vonis sebelumnya yang menghukum Diky dengan penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pengadilan sebelumnya telah salah menerapkan hukum, yaitu dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa seumur hidup.

MA menilai Diky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Kasasi menyoroti perbuatan Diky yang membawa senjata tajam, menyerang istri dan mertuanya. Istrinya meninggal dunia dan mertua mengalami cacat permanen, yaitu tulang tengkorak patah dan mengakibatkan tidak bisa berbicara seperti semula.

Bahkan perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan femisida, yakni pembunuhan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan karena kebenciannya terhadap perempuan.

Seperti apa kasusnya?

Dalam persidangan, terungkap bahwa istri Diky, Lisa Putri, meninggal pada 4 Desember 2024. Siang itu, Diky berniat menemui Lisa dan anaknya di rumah mertua di Desa Dolok Masango, Serdang Bedagai.

Hakim meyakini, Diky telah berniat jika tidak diberi izin bertemu dengan Lisa, maka dia akan membunuhnya.

"Terdakwa akan menghabisi Korban Lisa Putri sampai mati dengan membawa pisau nikel komplit warna putih yang Terdakwa kantongi," demikian pertimbangan di putusan MA, yang putusannya dibacakan Desember 2025 lalu.

Setibanya di lokasi pada sekitar pukul 15.10 WIB, Diky sempat bertemu dengan anaknya. Bahkan dia sempat menyuapinya.

Diky kemudian menanyakan keberadaan Lisa Putri kepada anaknya. Dijawab oleh anaknya bahwa Lisa sedang salat di dalam kamar.

Diky lantas menyuruh anaknya untuk memanggil Lisa. Namun, mertuanya, Suyati, menghalangi dengan mengatakan, 'Gak boleh kau ketemu-ketemu sama Lisa Putri'.

Diky langsung berlari masuk ke dalam kamar sambil membawa pisau lalu menemukan Lisa Putri sedang berdoa usai salat. Dia kemudian menarik mukena Lisa lalu menusuk dan membacoknya.

Ibu Lisa, Suyati, berusaha melindungi anaknya dengan cara memeluknya. Namun, dia pun serangan sadis dari Diky juga karena mencoba melindungi Lisa.

Usai melakukan perbuatan keji tersebut, Diky terdiam dan meletakkan parangnya di samping Lisa. "Terdakwa terduduk sujud di samping Korban Lisa Putri," demikian dalam putusan tersebut.

Diky melakukan aksinya dengan tenaga yang kuat dikarenakan dalam kondisi sedang emosi. Dia beraksi setelah sebelumnya dua kali gagal menemui Lisa karena tidak diizinkan oleh Suyati.

Berdasarkan hasil visum, ini kondisi luka yang diderita Lisa:

Kondisi korban Suyati:

Hakim meyakini perbuatan Diky termasuk dalam pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Diky. Namun, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman tersebut.

“Namun demikian, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai dengan kesalahan terdakwa yang tergolong kejahatan femisida," terang Majelis Hakim Kasasi.

Femisida yakni penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender.

Mahkamah Agung berpendapat, adanya relasi kuasa antara terdakwa dengan korban, yakni korban adalah istri dan mertua terdakwa, serta dilakukan secara keji di rumah mertua terdakwa dengan perencanaan yang matang.

“Dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, agar memberi efek jera bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah diperberat," jelas Majelis Hakim Kasasi.

Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung membatalkan vonis pidana penjara seumur hidup. Diky kemudian dihukum pidana mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Majelis Hakim Kasasi sebagaimana amar putusan.

Kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi dengan anggota Hakim Ainal Mardhiah dan Suradi pada 4 Desember 2025. Belum ada keterangan dari Diky mengenai vonis mati tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kekerasan Melonjak di Komunitas Arab Israel, 3 Orang Tewas Ditembak
• 55 menit laluidntimes.com
thumb
Polemik KUHP Baru Berujung Gugatan di MK, Saldi Isra: Tentu Kita Siap Menghadapi Ini
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Densus 88 Sebut Insiden Bom SMAN 72 Jakarta Menginspirasi Kekerasan Remaja di Rusia
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Paling Pengertian dan Penyayang, 5 Zodiak Ini Layak Jadi Pacar
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sebelum Sah Bercerai dari Ridwan Kamil, Viral Ucapan Atalia Praratya Akui Punya Masalah Besar di Keluarga
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.