Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp 10 juta per bulan. Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp 500 ribu.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.
Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Ketentuan Bebas Pajak PegawaiMerujuk ketentuan, insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu pegawai juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Kriteria Karyawan Tetap Bergaji Maksimal Rp 10 JutaKaryawan tetap menjadi salah satu kelompok yang dapat menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Karyawan tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh lebih dari Rp 10.000.000 per bulan.
Batas penghasilan tersebut berlaku:
- Pada Masa Pajak Januari 2026 bagi karyawan yang sudah bekerja sebelum Januari 2026.
- Pada Masa Pajak bulan pertama bekerja bagi karyawan yang baru mulai bekerja pada tahun 2026.
- Karyawan juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Selain karyawan tetap, pegawai tidak tetap juga dapat menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dengan syarat tertentu. Pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem perpajakan dan tidak menerima insentif PPh 21 lainnya. Batas penghasilan yang diperkenankan adalah:
- Upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari bagi pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan.
- Upah bulanan tidak lebih dari Rp 10.000.000 bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara bulanan.
Penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri tidak termasuk dalam insentif ini.




