SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah tegas merespons maraknya praktik intimidasi dalam sengketa tanah. Langkah ini dilakukan menyusul viralnya kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80).
Pembentukan satgas tersebut ditandai dengan apel bersama yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026). Apel dipimpin langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya terdiri atas unsur TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap persoalan sengketa tanah tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan melawan hukum. Seluruh permasalahan harus ditempuh melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dia menegaskan tidak ingin ada oknum yang bertindak main hakim sendiri saat terjadi sengketa tanah. Persoalan pertanahan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan proses hukum yang adil.
“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” kata Wali Kota Eri dikutip dari laman Pemkot Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Dia juga menekankan agar tidak ada pihak yang menggunakan kekuatan tertentu untuk mengintimidasi warga dalam sengketa tanah. Kehadiran Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah diharapkan mampu menjamin proses penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik premanisme maupun mafia tanah. Dengan adanya satgas ini, dia berharap tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat sengketa tanah.
Pembentukan satgas ini turut melibatkan seluruh unsur penegak hukum sebagai wujud komitmen bersama memberantas premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan. Dengan terbentuknya satgas ini, warga dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke Kantor Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Jalan Sedap Malam, tepat di samping Kantor Inspektorat Pemkot Surabaya.
Selain itu Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline +62 817-0013-010 dan Call Center 112 yang aktif 24 jam.
Original Article




