Jakarta, IDN Times - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Jumat (2/1/2026), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in absentia terhadap delapan jurnalis dan komentator media sosial. Putusan ini dijatuhkan atas dakwaan terkait aktivitas daring mereka yang dianggap mendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme yang berkaitan dengan kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi pada Mei 2023, setelah penahanan singkat terhadap Imran Khan. Sidang berlangsung tanpa kehadiran mereka, karena sebagian besar dari para jurnalis dan komentator tersebut diketahui berada di luar negeri.




