Di KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Laporan Diabaikan Polisi

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, masyarakat bisa mengajukan gugatan praperadilan bila laporan yang disampaikan ke kepolisian diabaikan.

Langkah tersebut bisa dilakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata pria dengan sapaan Eddy Hiariej itu, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

Baca juga: Bagaimana Penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP Baru?

“Jadi, silakan melakukan praperadilan,” sambung dia.

Eddy mengatakan, ketentuan tersebut merupakan salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP, gugatan praperadilan , Edward Omar Sharif Hiariej, kuhap baru, laporan polisi diabaikan, undue delay&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8wOTMxMzIwMS9kaS1rdWhhcC1iYXJ1LXdhcmdhLWJpc2EtYWp1a2FuLXByYXBlcmFkaWxhbi1qaWthLWxhcG9yYW4tZGlhYmFpa2FuLXBvbGlzaQ==&q=Di KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Laporan Diabaikan Polisi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.

Selain itu, Eddy juga mengatakan, terdapat dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan.

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur dia.

Baca juga: 3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Eddy menyebut, masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait dengan perkara.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluarga Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Rp 5 Juta dari Pemerintah
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Prediksi Skor Burnley vs Man United Dini Hari Nanti: Era Baru Setan Merah
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
BNN Gerebek Lab Pembuatan Narkoba Vape dan Happy Water di Apartemen, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Nasib Ammar Zoni Ditentukan 6 Bulan ke Depan, Ini Penjelasan Ditjen PAS
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Richard Lee Janji Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Overclaim Skincare
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.