Grid.ID - Nasib Ammar Zoni dalam menjalani sisa masa hukumannya disebut akan ditentukan dalam enam bulan ke depan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan, periode tersebut menjadi waktu krusial untuk menilai perubahan perilaku Ammar selama menjalani pidana.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa saat ini Ammar Zoni masih berada di Jakarta dan menjalani pidana di Lapas Narkotika Jakarta selama proses persidangan berlangsung.
“Masih di Jakarta, masih Lapas Narkotika Jakarta sesuai surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selama masa persidangan,” ujar Rika yang dikutip Grid.ID melalui tayangan Youtube Reyben Entertainment, Rabu (07/01/2026).
Rika menyebut, setelah persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, Ammar Zoni akan kembali ke Nusakambangan untuk menjalani sisa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penempatan di Nusakambangan bukanlah keputusan final tanpa evaluasi. Ditjen PAS menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan memiliki mekanisme pembinaan berjenjang yang memungkinkan perubahan status warga binaan.
Menurut Rika, seluruh warga binaan dengan kategori high risk, termasuk Ammar Zoni, akan menjalani asesmen setelah enam bulan sejak dipindahkan ke Nusakambangan. Asesmen ini menjadi penentu utama kelanjutan penempatan mereka.
“Setelah enam bulan menjalankan pidana, warga binaan di high risk akan dilakukan asesmen oleh Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Asesmen tersebut dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan melibatkan pihak lapas. Penilaian mencakup kepatuhan terhadap aturan, perubahan sikap, serta perilaku selama menjalani pembinaan.
Rika menegaskan bahwa peluang perubahan status terbuka lebar. Banyak warga binaan yang sebelumnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan kemudian diturunkan tingkat keamanannya secara bertahap.
“Dari Super Maximum bisa turun ke Maximum Security, lalu ke Medium, bahkan sampai Minimum,” kata Rika.
Jika dinilai layak, warga binaan akan dipindahkan dari status high risk ke maximum security. Pada tahap ini, narapidana sudah tidak menjalani isolasi penuh dan mulai berinteraksi terbatas dengan warga binaan lain.
Tahapan berikutnya adalah medium security, di mana warga binaan sudah bisa berinteraksi lebih luas, termasuk menerima kunjungan tatap muka secara langsung dari keluarga sesuai aturan.
Rika menekankan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari sistem pembinaan, bukan bentuk keringanan hukuman atau perlakuan khusus.
“Kita berharap masuk Super Maximum Security itu bisa menumbuhkan kesadaran yang lebih baik lagi, merubah perilakunya,” ujarnya.
Dengan demikian, enam bulan ke depan menjadi fase penentuan bagi Ammar Zoni. Hasil asesmen akan menjadi dasar apakah ia tetap berada di Nusakambangan atau berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan lebih rendah.
Ditjen PAS menegaskan, seluruh keputusan akan diambil secara objektif berdasarkan aturan dan hasil penilaian resmi, tanpa intervensi pihak manapun. (*)
Artikel Asli




