Menkeu AS Tolak Pajak Minimum Global, Indonesia Tak Bisa Pajaki Google Cs

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Scott Bessent menegaskan bahwa kesepakatan pajak minimum global atau Pilar Dua OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional asal Negeri Paman Sam.

Artinya, berdasarkan klaim tersebut, Indonesia tidak akan bisa memajaki penghasilan (PPh Badan) perusahaan multinasional asal AS meski beroperasi di Indonesia seperti Google, Microsoft, dan lainnya sebesar 15% (kesepakatan tarif pajak minimum global/Pilar Dua OECD).

Bessent menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Eksekutif Hari Pertama (Day One Executive Orders) Presiden AS Donald Trump yang secara tegas menganulir kesepakatan Pilar Dua OECD/G20 yang sebelumnya diajukan oleh pemerintahan presiden sebelumnya, Joe Biden. Menurutnya, proposal era Biden tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum bagi AS.

"Hari ini, Pemerintahan [Trump] memenuhi janji tersebut. Melalui koordinasi erat dengan Kongres, Kementerian Keuangan bekerja untuk mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework," ungkap Bessent dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Bessent menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, perusahaan yang berkantor pusat di AS akan tetap tunduk hanya pada pajak minimum global AS, sekaligus mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pillar Dua OECD/G20.

Kesepakatan yang disebut sebagai side-by-side agreement ini dinilai mengakui kedaulatan pajak AS atas operasi perusahaan AS di seluruh dunia, sekaligus menghormati kedaulatan pajak negara lain atas aktivitas bisnis di dalam batas wilayah mereka masing-masing.

Baca Juga

  • Anti Klimaks! Menkeu Bessent: Korporasi AS Terhindar dari Pajak Minimum Global OECD
  • G20 Belum Seirama Soal Pajak Minimum Global, Ini Permasalahannya
  • Kemenkeu Pastikan Tax Holiday Lanjut 2026 dengan Prinsip Pajak Minimum Global

Lebih lanjut, Bessent menyoroti bahwa kesepakatan ini penting untuk melindungi nilai kredit penelitian dan pengembangan (R&D) AS serta insentif investasi lainnya yang telah disetujui Kongres. Perkembangan tersebut dinilai krusial untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, sejalan dengan visi AS untuk memimpin inovasi dan kemajuan teknologi.

"Kesepakatan ini merupakan kemenangan bersejarah dalam menjaga kedaulatan AS dan melindungi pekerja serta bisnis Amerika dari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan," katanya.

Ke depan, Kementerian Keuangan AS berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan negara-negara asing guna memastikan implementasi penuh dari kesepakatan ini.

Selain itu, sambung Bessent, AS akan berupaya membangun stabilitas pajak internasional serta bergerak menuju dialog konstruktif terkait perpajakan ekonomi digital.

Sampai dengan 2028

Sementara itu, belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan lini masa penerapan atau timeline penerapan pajak minimum global 15% yang akan mulai berlaku secara bertahap pada 2025 hingga 2028.

Lini masa itu terungkap dalam paparan Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam acara 15th Tax Intercollegiate Forum pada Rabu (24/9/2025).

Adapun, Indonesia sudah resmi menerapkan pajak minimum global sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Income Inclusion Rules (IIR) sejak 1 Januari 2025, sementara Undertaxed Payment Rule (UTPR) akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Dalam paparan Mekar dijelaskan bahwa tahun fiskal pertama yang terutang adalah periode Januari–Desember 2025. Selanjutnya, pembayaran top-up tax akan jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

Sementara itu, kewajiban pelaporan mencakup GloBE Information Return (GIR), notifikasi, serta Annual Income Tax Return untuk skema GloBE, DMTT, dan UTPR. Tenggat pelaporan tersebut dijadwalkan pada 30 April 2027, dengan opsi perpanjangan hingga 30 Juni 2027.

“UPE dan/atau constituent entity bisa memperpanjang periode penyampaian annual income tax return selama dua bulan,” demikian tertulis dalam paparan tersebut.

Adapun untuk periode fiskal 2026, jatuh tempo pembayaran top-up tax ditetapkan 31 Desember 2027. Kewajiban pelaporan GIR dan notifikasi dilakukan pada 31 Maret 2028, disusul pelaporan Annual Income Tax Return GloBE/DMTT/UTPR paling lambat 30 April 2028.

"Nah itu dari ketentuan kita pelaporannya itu nanti di tahun 2027. Jadi itu masih cukup waktu," ujar Mekar saat ditemui Bisnis usai acara Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sebagai informasi, pajak minimum global mengharuskan penerapan pajak sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan antarnegara untuk menetapkan tarif pajak rendah (race to the bottom) demi menarik investasi bisa ditekan. 

Pajak minimum global 15% termasuk dalam Pilar 2 Pajak Global yang diinisiasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Belakangan, sudah ada puluhan negara yang menerapkan pajak minimum global dalam peraturan perpajakannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Sesi I Naik 12 Poin, Cek 3 Saham Catat Lonjakan Dua Digit di Jajaran Top Gainers
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
• 10 jam lalumatamata.com
thumb
Densus Ungkap Ciri-ciri Anak Terpapar Paham Kekerasan Ekstrem
• 8 menit laludetik.com
thumb
Kritik Langkah Demokrat Satu Barisan dengan Prabowo Soal Pilkada, Jhon Sebut SBY Dikhianati
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Profil Diamond Citra Propertindo (DADA): Harga Sahamnya ARA dan ARB dalam Sehari
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.