Menkumham Tegaskan Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keadilan restoratif (restorative justice/RJ) tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus berat seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak Berlaku untuk Tindak Pidana Berat

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.

"Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM (hak asasi manusia) berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru," ujarnya.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, turut memperkuat pernyataan tersebut.

"Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lainnya. Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ," ungkap Dhahana.

Masih Bisa Diterapkan untuk Kasus Tertentu

Meskipun ada pembatasan, Dhahana menambahkan bahwa keadilan restoratif tetap dapat diterapkan pada tindak pidana lain selama memenuhi syarat yang ditentukan dan dapat dilaksanakan dalam berbagai tahap proses hukum.

"Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ," jelasnya.

Undang-Undang KUHAP ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369, KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketentuan mengenai keadilan restoratif diatur dalam Pasal 79 sampai 88 dalam UU KUHAP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel PLN, Kerugian Capai Rp220 Juta dan Sebabkan Pemadaman Listrik
• 22 jam lalupantau.com
thumb
WNI DPO Kasus Pemerkosaan Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Serahkan ke Polres Bangkalan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Warga Panik! Kapal Tongkang Tabrak Rumah Warga dan Keramba | SAPA PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Siswa SWA Kembangkan Perangkat AI untuk Pemulihan Bicara Pasien Stroke dan ALS
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Tawuran Kelompok Pemuda Bersajam Pecah di Tol Krukut, 3 Orang Ditangkap
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.