Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keadilan restoratif (restorative justice/RJ) tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus berat seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak Berlaku untuk Tindak Pidana BeratPernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.
"Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM (hak asasi manusia) berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru," ujarnya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, turut memperkuat pernyataan tersebut.
"Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lainnya. Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ," ungkap Dhahana.
Masih Bisa Diterapkan untuk Kasus TertentuMeskipun ada pembatasan, Dhahana menambahkan bahwa keadilan restoratif tetap dapat diterapkan pada tindak pidana lain selama memenuhi syarat yang ditentukan dan dapat dilaksanakan dalam berbagai tahap proses hukum.
"Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ," jelasnya.
Undang-Undang KUHAP ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369, KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketentuan mengenai keadilan restoratif diatur dalam Pasal 79 sampai 88 dalam UU KUHAP.



