Pantau - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MSA yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan dipulangkan dari Malaysia dan diserahkan ke Polres Bangkalan, Jawa Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan MSA dan Dugaan Pelanggaran ImigrasiMSA diamankan oleh Kepolisian Iskandar Puteri, Johor, pada 22 Oktober 2025, bersama 23 WNI lainnya yang diduga mencoba masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal melalui Forest City.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi penangkapan tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.
MSA kemudian teridentifikasi sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian di Malaysia dan menjalani proses hukum atas pelanggaran Akta Imigrasi 1959/63.
Selama proses hukum berlangsung, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum kepada MSA melalui jalur konsuler.
Pengadilan di Malaysia memutuskan bahwa MSA dilepaskan dengan peringatan.
Koordinasi Antarinstansi dan Pemulangan ke IndonesiaBerdasarkan hasil koordinasi KJRI Johor Bahru dengan Divhubinter Polri, diketahui bahwa MSA adalah DPO Polres Bangkalan atas kasus dugaan pemerkosaan.
Setelah melalui proses hukum di Malaysia, KJRI Johor Bahru melakukan langkah repatriasi dengan pendampingan langsung dari Staf Teknis Polri dan Staf Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru.
MSA resmi diserahkan kepada Polres Bangkalan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Keberhasilan pemulangan ini menunjukkan komitmen KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan kepada WNI, menghormati hukum setempat, dan mendukung penegakan hukum di Indonesia,” ungkap pernyataan resmi dari KJRI Johor Bahru.
Proses pemulangan ini melibatkan kerja sama berbagai pihak, termasuk Jabatan Imigresen Johor Bahru, Kepolisian Iskandar Puteri, Polres Bangkalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI, dan BP3MI/LTSA Surabaya.




