Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP), dan satu rancangan peraturan presiden yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih berprogres.
“Pertama, adalah RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini dalam proses panitia antarkementerian sekarang,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, KUHAP yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap berjalan meskipun RPP masih dalam proses.
Baca Juga :
Menkum: Keadilan Restoratif Bukan untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual“Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif tadi. Jadi, ini harus diatur secara baik,” ungkap eks Ketua Baleg DPR tersebut.
Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Terakhir, Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Menurut dia, beleid tersebut masih disiapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subaianto meneken UU KUHAP. Proses pengundangan dilakukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.


