Dugaan Penggelapan Dana Haji Furoda, Kemenhaj Panggil Pihak Travel

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Kemenhaj memanggil pihak-pihak terkait menyusul aduan jamaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana

Dugaan Penggelapan Dana Haji Furoda, Kemenhaj Panggil Pihak Travel (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menyusul aduan jamaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.

Aduan tersebut disampaikan oleh 10 orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA. Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai dengan komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.

Baca Juga:
Prabowo Gelar Retret di Hambalang Hari Ini, Seluruh Menteri Kabinet Bakal Hadir

Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jamaah. Kondisi ini menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jamaah. 

Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.

Baca Juga:
Prabowo Sebut MBG Sudah Jangkau 55 Juta Penerima di Awal 2026

Dalam keterangan informasi Selasa (6/1/2025), pemanggilan dan klarifikasi yang difokuskan kepada para jamaah selaku pelapor dan korban. 

Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung. 

Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” katanya.

Ia menambahkan, langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal dari implementasi pengawasan aktif dan korektif Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. 

Selain itu, jamaah haji harus berhati-hati terhadap iklan/ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antri.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dikira Petugas Kebersihan, Dede Sukria Justru Jadi Penjaga Selokan Secara Sukarela di Bogor
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Warga Australia Diminta Tinggalkan Iran yang Dilanda Demo Besar
• 2 jam laludetik.com
thumb
Cerita Tini Beli Baju Lebaran di Tanah Abang Jauh Hari demi Dapat Harga Murah
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pendengar Radio SS Lapor Kaca Mobil Pecah Diduga karena Lemparan Batu di Waru Sidoarjo
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Machado Puji Operasi AS, Sebut Penangkapan Maduro Titik Balik Venezuela
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.