Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong penguatan mekanisme pertukaran satwa antar-lembaga konservasi sebagai upaya mencegah inbreeding dan memastikan keberlanjutan populasi satwa di Indonesia. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, serta tim konservasi di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Satwa adalah Aset Negara, Harus Dikelola Bersama"Satwa di lembaga konservasi adalah barang milik negara yang harus dikelola bersama untuk kepentingan keberlanjutan dan peningkatan populasi," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ia menegaskan bahwa pengaturan jumlah individu satwa di tiap lembaga konservasi harus dilakukan secara cermat, dengan mengutamakan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
Menhut juga menekankan pentingnya pembangunan pusat data nasional satwa atau database terintegrasi antar-lembaga konservasi di seluruh Indonesia.
Database ini akan mencatat jumlah individu, asal-usul genetik, dan kebutuhan masing-masing lembaga, sehingga proses pertukaran satwa dapat dilakukan secara terencana dan berdasarkan data ilmiah.
"Dengan data yang terintegrasi, kita bisa tahu lembaga mana yang surplus dan mana yang membutuhkan fresh blood," jelasnya.
Pertukaran dan Pelepasliaran Harus Berdasarkan Kajian IlmiahPertukaran satwa dirancang untuk mencegah inbreeding dan menjaga keanekaragaman genetik, yang menjadi salah satu tantangan utama dalam konservasi ex situ atau konservasi di luar habitat asli.
Menhut menegaskan bahwa setiap pertukaran atau pelepasliaran satwa harus didasarkan pada kajian ilmiah dan analisis genetik yang ketat, termasuk pemeriksaan DNA dan kelayakan ekosistem tujuan.
"Animal welfare tetap menjadi prioritas. Setiap rilis atau pertukaran harus berbasis kajian ilmiah dan genetik yang ketat," tegas Raja Juli Antoni.
Ia berharap kolaborasi antar-lembaga konservasi bisa memperkuat fungsi konservasi ex situ sebagai pelengkap upaya pelestarian in situ di habitat alami.




