BTN Bakal Rombak Direksi dalam RUPSLB Besok, Rabu (7/1/2026)

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Januari 2026, setelah sempat dijadwalkan pada 22 Desember 2025.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB akan digelar baik secara daring maupun luring, tepatnya di Menara BTN yang berlokasi di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Rapat dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

“Dengan ini Perseroan melakukan perubahan waktu pelaksanaan rapat dan penambahan mata acara rapat,” tulis manajemen, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Terdapat tiga mata acara dalam RUPSLB yang akan digelar baik secara daring maupun luring. Ketiga mata acara itu yakni perubahan anggaran dasar perseroan, pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2026, serta perubahan susunan pengurus perseroan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Manajemen menuturkan, sehubungan dengan telah diterbitkannya UU BUMN No. 16/2025, dan sesuai dengan surat Kepala BP BUMN No.23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, BUMN perlu segera melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan UU BUMN dimaksud.

Selain itu, lanjut manajemen, sehubungan dengan telah selesainya pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan kepada PT Bank Syariah Nasional sebagaimana disetujui dalam RUPSLB Perseroan tanggal 18 November 2025 serta adanya arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka perlu dilakukan perumusan kembali bunyi pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait kegiatan usaha yang dilaksanakan berlandaskan prinsip syariah. 

Baca Juga

  • BTN Optimalkan Layanan Bank di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra
  • Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Beroperasi usai Pisah dari BBTN
  • BTN Perluas Pasar Rumah Subsidi, Incar Guru Muhammadiyah

“Berdasarkan dasar hukum sebagaimana di atas, maka rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut perlu ditetapkan oleh RUPS,” jelas perseroan.

Mata acara kedua yakni pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2026. Merujuk ketentuan UUPT dan UU BUMN, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN wajib disetujui oleh RUPS. 

Dalam hal ini, BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna menyampaikan usulan mata acara Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026.

“Hal ini dilakukan dalam rangka efektivitas pengambilan keputusan atas persetujuan RKAP,” ungkap manajemen.

Agenda terakhir yakni perubahan susunan pengurus perseroan. Mata acara ini diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berdasarkan Surat BP BUMN Nomor SR-137/BPU/12/2025 tanggal 16 Desember 2025.

Usulan ini nantinya akan dimintakan persetujuan kepada rapat. Selanjutnya, Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Seoul Tangkap Warga Brasil Penguntit Jungkook BTS, Ini Kronologinya
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemendagri Sebut Pemulihan Pascabencana Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
• 52 menit laludetik.com
thumb
CES 2026: Inovasi Kecerdasan Buatan Menggoda, Tetapi Masih Butuh Sentuhan Manusia
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Kebakaran Lapak Barang Bekas di Tangerang Merambat Hingga Bakar 2 Kios dan 5 Kontrakan
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Menelaah Keajaiban Manifestasi Lewat Pola Pikir Positif dan Hukum Tarik Menarik
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.