Nenek Elina Lapor ke Polda Jatim Terkait Pemalsuan Akta Rumah

suarasurabaya.net
1 hari lalu
Cover Berita

Elina Widjajanti nenek 80 tahun korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Surabaya, kembali membuat laporan ke Polda Jawa Timur terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026. Wellem Mintarja kuasa hukum Elina menyebut, pihaknya melaporkan sekitar lima orang termasuk Samuel Adi Kristanto, pelaku di balik peristiwa pengusiran dan pembongkaran rumah Elina.

“Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di kuwukan yang rata dengan tanah,” ujar Wellem dalam pernyataan yang diterima, Rabu (7/1/2026).

Terkait perkara ini, Wellem menyebut bahwa rumah Elina selama ini tidak pernah dijual ke siapa pun. Dokumen rumah itu dalam bentuk surat Letter C atas nama Elisa Irawati kakak kandung Elina.

Kemudian tiba-tiba muncul pencoretan surat Letter C atas nama orang lain berdasarkan dari akta jual beli pada 2025. Sedangkan, Wellem menyebut Elisa yang memiliki surat itu sudah meninggal sejak 2017.

“Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari akta Jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014,” jelasnya.

“Sedangkan bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan gak mungkin itu,” sambungnya.

Dalam laporan kali ini tim hukum Elina telah menyertakan sejumlah bukti dokumen termasuk surat ahli waris untuk menelusuri dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP.

Sementara itu, Elina menyatakan selama ini tidak pernah menjual rumahnya ke orang lain. Ia berharap dengan adanya laporan ini dokumen kepemilikan rumahnya bisa kembali.

Enggak pernah (menjual), (harapannya) ya dikembalikan atas nama Elisa,” ungkapnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Elina diusir paksa oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya pada 6 Agustus 2025 silam.

Otak di balik aksi pengusiran paksa itu adalah Samuel yang membawa puluhan orang untuk menyeret Elina dan sejumlah orang untuk keluar dari rumah itu.

Samuel melakukan pengusiran itu berlandaskan akta jual-beli. Kemudian, Samuel menyegel rumah dan merobohkan rumah Elina pada 15 Agustus 2025.

Atas pengusiran itu, Elina melapor ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Kemudian Polda Jatim menangkap Samuel dan Yasin sebagai tersangka pada Senin (30/12/2025). Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka terhadap WE dan SY karena terbukti terlibat kasus ini. (wld/saf/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PT Vale Tanggapi Penghentian Operasional Proyek Pomalaa
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Kalah Lagi, IG Gresik United Diserbu Ratusan Komentar Negatif Netizen
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
RSHS Bandung Tangani Pasien Super Flu
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nadiem Ajukan Permohonan Berobat dan Penangguhan Penahanan, Begini Reaksi Hakim
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Menko Yusril: Bayangkan kalau DPR Dihina
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.