Dalam demokrasi, kritik publik bukanlah gangguan, melainkan mekanisme koreksi yang niscaya. Ia hadir sebagai penanda ruang partisipasi masih hidup dan warga negara masih memiliki hak untuk bersuara. Namun, ketika kritik mulai dibaca sebagai ancaman demokrasi justru memasuki fase rapuh bukan karena terlalu banyak suara, tetapi karena semakin sempitnya ruang mendengar.
Fenomena ini belakangan terasa relevan di Indonesia. Di tengah rangkaian bencana alam, persoalan ekologis dan kebijakan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat, seuara warga kembali menguat. Aktivis, akademisi, dan kreator konten menyampaikan kritik mengenai lambannya penanganan bencana, tata kelola sumber daya alam, serta kapasitas pejabat publik. Kritik tersebut muncul bukan dalam ruang hampa, melainkan berangkat dari pengalaman sosial yang dirasakan bersama.
Dalam perspektif studi hubungan internasional, kritik publik merupakan bagian dari democratic accountability dimana negara yang mengklaim diri demokratis tidak hanya dinilai dari prosedur elektoral tetapi kemampuannya dalam merespon aspirasi warga negaranya secara terbuka. Demokrasi bukan sekedar soal stabilitas politik, melainkan tentang keberanian institusi negara untuk diuji oleh masyarakat sipil.
Masalah muncul ketika dikritik tidak lagi diperlakukan sebagai masukan, melainkan dicurigai sebagai upaya delegitimasi. Pada titik ini, respon negara cenderung bergeser dari dialog menuju pengelolaan citra, narasi resmi diperbanyak, statistik disusun sementara jarak warga dan istitusi negara semakin terasa. Kepercayaan publik pun berisiko tergurus, bukan karena kritik itu sendiri, tetapi karena absennya ruang klarifikasi yang setara.
Isu ini menjadi semakin sensitif ketika muncul rasa takut dalam menyampaikan pendapat. Demokrasi yang sehat seharusnya menjamin kemanan warga negara dalam bersuara, termasuk bagi mereka yang menyampaikan kritik paling keras. Dalam literatur politik global, iklim ketakutan merupakan indikator kemunduran demokrasi, karena ia mendorong warga untuk memilih diam demi rasa aman.
Penting untuk ditegaskan bahwa kritik tidak identik dengan permusuhan terhadap negara. Justru sebaliknya, kritik sering kali lahir dari kepedulian terhadap arah kebijakan dan masa depan bersama. dalam konteks ini, negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang memisahkan antara koreksi publik dan ancaman nyata terhadap stabilitas.
Di sisi lain publik juga memikul tanggung jawab moral. Kritik perlu disampaikan dengan basis fakta, nalar dan etika agar tetap berfungsi sebagai instrumen perbaikan bukan provokasi. Demokrasi menuntut kedewasaan dua arah: negara yang terbuka terhadap koreksi, dan warga yang bertanggung jawab dalam menyuarakan aspirasi.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak diukur dari berapa sunyi ruang publik, tetapi dari seberapa aman perbedaan pendapat diungkapkan, dalam dunia semakin terhubung dan sadar hak, keberanian negara untuk mendengar kritik adalah fondasi kepercayaan jangka panjang. Demokrasi yang tahan uji adalah demokrasi yang tidak alergi terhadap suara warga negaranya sendiri.




