Anak 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan UU SPPA

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan penanganan kasus pembunuhan seorang ibu di Medan, Sumatra Utara, berinisial FS, yang diduga dilakukan anaknya berusia 12 tahun, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan negara hadir untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi, tanpa mengabaikan proses penegakan hukum.

“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berperspektif hak anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah juga korban," kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump umumkan penyerahan 30-50 juta barel minyak Venezuela ke AS
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Risiko PHK dan Pengangguran Usia Muda Berpotensi Meluas Tahun 2026
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Raja Ampat Terapkan Tarif Masuk Baru untuk Wisatawan, Segini Besarannya!
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Menkes: 152 Puskesmas Terdampak Bencana di Tiga Provinsi, Kini Tinggal 3 Belum Beroperasi
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Pilah-Pilih Saham Maksimalkan Cuan Sambut Pembagian Dividen Jumbo
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.