Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan penanganan kasus pembunuhan seorang ibu di Medan, Sumatra Utara, berinisial FS, yang diduga dilakukan anaknya berusia 12 tahun, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan negara hadir untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi, tanpa mengabaikan proses penegakan hukum.
“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berperspektif hak anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah juga korban," kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/1/2026).

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F02%2F28%2F14c3cf93033ea1b51e8166442189dbfc-IMG_20250228_192326.jpg)

