Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memperpanjang pencekalan terhadap 13 orang. Pencekalan terkait kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC).
“Nanti penyidik akan melihat apakah masih dibutuhkan untuk perpanjangan cekalnya atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2025.
Sementara itu, Budi mengatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berprogres. Terutama, mengenai penghitungan kerugian keuangan negaranya.
Baca Juga :KPK Perdalam Kerugian Negara dalam Rasuah Pengadaan EDC dari Indra Utoyo
“Kita tunggu hasil finalnya dari kawan-kawan auditor negara, sehingga nanti penyidikannya menjadi lengkap dan bisa segera kami limpahkan untuk masuk ke tahap penuntutan atau penyusunan dakwaannya,” kata Budi.
Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri
KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC. Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yakni CBH, IU, DS, Elvizar selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Dirut PT BIT.
Sementara pada 6 Januari 2026, pencekalan 13 orang tersebut telah berlangsung hingga enam bulan.

