Direktorat Tindak Pidana Tertenru (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara terkait kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) saat bencana banjir. Sudah ada tersangka dalam kasus gelondongan kayu ini.
"Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka)" kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Irhamni belum merinci pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu saat banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan terkait kerusakan lingkungan. Aparat negara pun terlibat menelusuri asal-usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.
Di Garoga dan Anggoli, polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.
"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Irhamni menjelaskan pihaknya mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara (Sumut). Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni.
(idn/idn)


