Bareskrim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu Saat Banjir Sumut

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertenru (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara terkait kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) saat bencana banjir. Sudah ada tersangka dalam kasus gelondongan kayu ini.

"Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka)" kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu Saat Banjir Sumut

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Irhamni belum merinci pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu saat banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan terkait kerusakan lingkungan. Aparat negara pun terlibat menelusuri asal-usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.

Di Garoga dan Anggoli, polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.

"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Rakor di Aceh, Dasco Tegaskan Bencana Sumatera Penanganan Skala Nasional

Irhamni menjelaskan pihaknya mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara (Sumut). Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni.




(idn/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Top 3 Sport: Klausul Kerja John Herdman Terungkap, Pengganti Ruben Amorim, hingga Peluang Persib dan Persija Menang
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Penyaluran TPG 2026 per Bulan, Komisi X DPR Ungkap Potensi Hambatan
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Bea Cukai Bongkar 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Nilai Rp 300 Miliar Tanpa Tersangka
• 12 jam laludisway.id
thumb
Pemprov Jateng Targetkan 383 Unit Bus Layani Program Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2026
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov NTB Minta PT GNE Fokus ke Bisnis Konstruksi, Usaha Lain Dihentikan
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.