Ramai Soal KUHAP Baru, Wamenkum Tegaskan Tidak Semua Upaya Paksa Perlu Izin Pengadilan

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan tidak memerlukan izin pengadilan.

Edward menegaskan, ketentuan tersebut kerap disalahpahami oleh publik seolah-olah aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang. Padahal, aturan tersebut memiliki dasar hukum dan pertimbangan praktik penegakan hukum yang telah lama berlaku.

“Penetapan izin hingga penahanan itu memang tidak perlu izin dari pengadilan dan itu diatur di dalam KUHAP,” kata Edward dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

Edward menjelaskan bahwa dalam KUHAP terdapat sembilan bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, yaitu ; 1. Penetapan tersangka, 2. Penggeledahan, 3. Penyitaan, 4. Penangkapan, 5. Penahanan, 6. Pemeriksaan surat, 7. Pemblokiran,  8. Penyadapan dan 9. Larangan bepergian ke luar negeri. Dari sembilan upaya paksa tersebut, tidak semuanya memerlukan izin pengadilan.

“Dari sembilan itu, ada tiga yang memang tidak memerlukan izin pengadilan, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan,” jelas Edward.

Sementara terkait penetapan tersangka, Edward menegaskan bahwa mekanisme tersebut sejak awal memang tidak memerlukan izin pengadilan, baik di Indonesia maupun dalam praktik hukum pidana di negara lain.

Menurutnya, penetapan tersangka belum menyentuh atau melanggar hak asasi manusia secara langsung. “Kalau penetapan tersangka, memang di mana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” ujarnya.

Edward juga menjelaskan alasan penangkapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu cepat, yakni 1 x 24 jam, untuk menentukan status hukum seseorang.

Jika harus menunggu izin pengadilan, dikhawatirkan tersangka justru melarikan diri. “Penyidik perlu waktu untuk menentukan status hukum. Kalau terlalu lama, ada risiko tersangka kabur,” kata Edward.

Sementara itu, penahanan tanpa izin pengadilan juga memiliki pertimbangan tersendiri. Edward menyebut kondisi geografis Indonesia sebagai faktor utama.

Ia mencontohkan wilayah kepulauan yang jaraknya sangat jauh dari pusat pemerintahan atau pengadilan.

“Letak geografis Indonesia itu jangan dibayangkan seperti Pulau Jawa. Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, ada 49 pulau. Jarak dari satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam, apalagi kalau cuaca ekstrem,” paparnya.

Menurut Edward, risiko penahanan tanpa izin pengadilan sama seperti penangkapan, yakni potensi tersangka melarikan diri apabila proses administrasi memakan waktu terlalu lama.

Edward juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait penyadapan. Ia menegaskan bahwa penyadapan tetap wajib mendapatkan izin dari pengadilan dan tidak dilakukan secara bebas. “Penyadapan harus dengan izin pengadilan dan akan diatur dalam undang-undang tersendiri,” tegasnya.

Ia membantah keras anggapan bahwa KUHAP baru membuka ruang penyadapan tanpa kontrol hukum.

“Isu bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan itu tidak benar dan menimbulkan distorsi di masyarakat,” tandas Edward.

Edward menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Menurutnya, seluruh upaya paksa tetap memiliki mekanisme pengawasan dan dapat diuji melalui praperadilan maupun proses hukum lainnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Status Waspada! Gunung Ile Lewotolok Meletus, Kolom Abu Capai Ratusan Meter
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Venna Melinda Tiba di Rumah Duka, Tampak Tegar Jelang Pemakaman Ayahanda
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Pra-Penjuaan New Xiaomi SU7 Resmi Dimulai dengan Harga Rp551 Jutaan, Intip Kelebihannya
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Saat Warga Venezuela Rayakan Runtuhnya Maduro, Kamera Rekam Momen Haru Penuh Air Mata
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Prabowo Soal Integritas Presiden: Tak Peduli Rekan, Yang Salah Langsung Tindak Tegas!
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.