Ketua KPK: Kami Akan Jalankan KUHP-KUHAP Baru, Penyesuaian Sambil Berproses

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi berlaku pada 2 Januari 2026 lalu. Seluruh instansi penegak hukum berkewajiban untuk mengikuti dan menyesuaikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut KPK juga siap untuk menjalankan aturan-aturan baru itu. Pengkajian telah dilakukan oleh Biro Hukum di KPK.

“Saya kira gini, prinsipnya bahwa KPK sebagai lembaga yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP secara konsekuen gitu ya,” ucap Setyo saat ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta Selatan pada Selasa (6/1).

“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari Biro Hukum,” tambahnya.

Setyo menyebut, penyesuaian SOP di KPK nantinya akan sambil berproses.

“Nah, penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sempat melayangkan beberapa keluhan terkait sejumlah pasal yang ada di dalam KUHAP saat masih dalam tahap pembahasan. Mereka khawatir sejumlah pasal malah menghalangi proses penyelidikan hingga penyidikan di KPK.

Namun, kini Setyo menyebut sudah tidak ada kekhawatiran di tubuh KPK terkait KUHAP maupun KUHP baru.

“Ya saya kira soal kekhawatiran enggak ada itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” ucap Setyo.

Sementara, terkait aturan polisi menjadi penyidik utama yang termaktub dalam KUHAP, Setyo menyebut aturan itu tak berpengaruh untuk KPK.

“Soal itu kan kami punya undang-undang sendiri, gitu, Undang-Undang 19/2019, kan mengatur penyidik bersumber dari kepolisian jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex spesialis,” ucap Setyo.

“Silakan dimaknai apa saja, prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bebas Usai Dapat Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy Wajib Lapor hingga 8 Maret
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhut Beri Penjelasan soal Wafatnya Kades Saat Penggiringan Gajah Liar di Way Kambas
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Dihujani Nyinyiran, Prabowo Kasih Bukti Umumkan Swasembada Pangan 2025
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo: Kita Tidak akan Merdeka Tanpa Jasa Petani
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Mentan Amran Copot 192 Pejabat, Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.