JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Demokrat melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah yang membawa nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 5 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen itu, Ketua BHPP Partai Demokrat, Muhajir melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dan penyebaran informasi.
BACA JUGA:Kompolnas Tegaskan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Sesuai Mekanisme: Akhirnya Sudah Ditunjukkan Kan?
Dalam laporan itu, pelapor menyebut dugaan penyebaran konten bermuatan hoaks yang berkaitan dengan isu ijazah Joko Widodo.
Konten tersebut diduga disebarkan melalui media sosial dan platform digital, termasuk tayangan video dan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan serta menciptakan kegaduhan di ruang publik.
Konten yang dilaporkan antara lain berupa narasi dan visual yang menuding adanya ketidaksahan ijazah Jokowi.
BACA JUGA:Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Besok, Jokowi Hadir?
Serta mengaitkannya dengan sejumlah pihak, diantaranya SBY disebutkan sebagai tersangka kasus Ijazah Jokowi.
Pelapor menilai informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.
Ketua BHPP Partai Demokrat, Muhajir membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Besok, Jokowi Hadir?
Ia menyatakan laporan itu dibuat sebagai bentuk sikap resmi partai dalam menyikapi persoalan yang dinilai memiliki implikasi hukum.
"Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat yang dalam hal ini diwakili oleh saya selaku Kepala BHPP telah membuat laporan polisi," katanya kepada awak media, Selasa 6 Januari 2025.




