KPK Masih Sesuaikan KUHP dan KUHAP Baru untuk Pidana Korupsi

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas secara internal sejumlah penyesuaian usai pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KUHAP Direvisi, KPK Tetap Mengacu UU KPK dan Tipikor

Meski begitu, KPK menyatakan tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 itu.

“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” jelas dia.

Budi juga mengatakan, aturan yang berlaku tersebut tetap memberikan ruang lex specialis, sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Ambil Alih 50 Juta Barel Minyak Milik Venezuela
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan 70 Anak Terpapar Ekstremisme Perlu Penanganan Prioritas, Densus 88: Berencana Ledakkan Beberapa Kelas dan Bunuh Diri
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Jonathan Frizzy ‘Keluar’ dari Penjara, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Kekasih Ririn Dwi Ariyanti
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Permukiman Padat di Bawah Aspal Kota, Alarm Gagalnya Tata Ruang Jakarta
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Pontianak jadi kota pembuka Proliga 2026
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.