Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa tidak akan ada lagi pemidanaan sewenang-wenang jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diterapkan secara seutuhnya.
Menurut dia, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Jika masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, menurut dia, masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.
"Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa belakangan ini beredar sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan KUHP baru. Menurut dia, Komisi III DPR RI pun perlu menyampaikan klarifikasi atas isu yang kerap disalahpahami.
Baca juga: Komisi III DPR sampaikan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku hari ini
Yang pertama soal pidana mati, menurut dia, ketentuan dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati, kini tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.
Pasal 100 KUHP, kata dia, mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
"Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati," kata dia.
Yang kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dia mengatakan bahwa Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama.
Perbuatan tersebut, kata dia, kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan.
"Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi," katanya.
Ketiga, mengenai perzinaan, menurut dia, pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.
"Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara," kata dia.
Lalu yang keempat soal tudingan larangan nikah siri dan poligami, menurut dia, perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
"Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," kata dia.
Baca juga: Menko Yusril: Penegakan hukum masuki era baru saat KUHP-KUHAP berlaku
Selanjutnya yang kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara, dia menjelaskan yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.
Namun demikian, menurut dia, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut.
Yang keenam, terkait penyebaran berita bohong, menurut dia, KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea).
"Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama," katanya.
Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan, dia mengatakan KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.
Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.
"Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: KUHAP baru jadi panduan agar tak ada kriminalisasi rakyat
Selain ketujuh poin tersebut, dia pun menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal.
"Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahat yang bisa dihukum," ujarnya.
Pasal pengaman pertama, kata dia, adalah Pasal 36 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan".
Kemudian ayat 2 berbunyi "Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan".
Dia menyebut pasal itu menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, adalah asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf.
"Tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang," kata dia.
Baca juga: KPK sebut masih bahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru
Baca juga: Pakar Hukum: Pidana kerja sosial harus berdampak bagi masyarakat
Baca juga: Natalius Pigai: Jangan terlalu khawatir soal pasal penghinaan presiden
Menurut dia, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Jika masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, menurut dia, masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.
"Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa belakangan ini beredar sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan KUHP baru. Menurut dia, Komisi III DPR RI pun perlu menyampaikan klarifikasi atas isu yang kerap disalahpahami.
Baca juga: Komisi III DPR sampaikan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku hari ini
Yang pertama soal pidana mati, menurut dia, ketentuan dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati, kini tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.
Pasal 100 KUHP, kata dia, mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
"Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati," kata dia.
Yang kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dia mengatakan bahwa Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama.
Perbuatan tersebut, kata dia, kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan.
"Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi," katanya.
Ketiga, mengenai perzinaan, menurut dia, pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.
"Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara," kata dia.
Lalu yang keempat soal tudingan larangan nikah siri dan poligami, menurut dia, perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
"Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," kata dia.
Baca juga: Menko Yusril: Penegakan hukum masuki era baru saat KUHP-KUHAP berlaku
Selanjutnya yang kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara, dia menjelaskan yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.
Namun demikian, menurut dia, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut.
Yang keenam, terkait penyebaran berita bohong, menurut dia, KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea).
"Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama," katanya.
Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan, dia mengatakan KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.
Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.
"Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: KUHAP baru jadi panduan agar tak ada kriminalisasi rakyat
Selain ketujuh poin tersebut, dia pun menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal.
"Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahat yang bisa dihukum," ujarnya.
Pasal pengaman pertama, kata dia, adalah Pasal 36 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan".
Kemudian ayat 2 berbunyi "Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan".
Dia menyebut pasal itu menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, adalah asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf.
"Tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang," kata dia.
Baca juga: KPK sebut masih bahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru
Baca juga: Pakar Hukum: Pidana kerja sosial harus berdampak bagi masyarakat
Baca juga: Natalius Pigai: Jangan terlalu khawatir soal pasal penghinaan presiden




