Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025.
IDXChannel - Pemerintah memiliki opsi baru dalam memenuhi kebutuhan mendesak pendanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Salah satunya, bisa dengan meminta setoran surplus BI sebelum tahun buku berakhir.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam aturan baru tersebut, terdapat satu pasal tambahan yaitu Pasal 22A yang mengatur ketentuan mengenai tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
"Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," demikian bunyi Pasal 22A PMK 115 Tahun 2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Hal tersebut dapat dilakukan dengan pertimbangan capaian penerimaan negara atau adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
Adapun permintaan penarikan surplus, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI. Jika surplus lebih kecil daripada perhitungan sisa suplus setelah laporan keuangan tahunan audited, BI menyetor kekurangan sisa suplus BI kepada
pemerintah.
Namun, jika lebih besar daripada perhitungan sisa suplus BI setelah laporan keuangan tahunan audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI. Pengembalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mekanisme ini, pemerintah menegaskan pengelolaan surplus BI tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, sekaligus menjaga transparansi hubungan fiskal dan moneter.
Sisa Surplus BI adalah hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.
Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
PMK 115 Tahun 2025 merupakan revisi atas PMK Nomor 179 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
PMK 115/2025 telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan per 30 Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5193686/original/055726300_1745237513-Pemeliharaan_bibit__penanaman_hingga_perawatan_bibit_pohon.jpg)
