Warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan oleh penangkapan suami istri pengusaha kuliner lantaran terlibat penganiayaan dan pemerkosaan karyawan. Sang istri diduga memaksa karyawannya berhubungan intim dengan suaminya sambil direkam lantaran terbakar cemburu.
Tanpa perlawanan, pengusaha kuliner yang merupakan pasangan suami istri yakni SO dan SI ditangkap oleh unit Resmob Polrestabes Kota Makassar, Sulsel di rumahnya. di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat serta pemerkosaan terhadap korban berinisial K yang merupakan karyawan gerai nasi kuning milik pelaku.
Menurut polisi, kasus ini bermula saat sang istri SI kesal karena curiga. Suaminya, SO berselingkuh dengan korban K yang sehari-hari bekerja di gerai nasi kuningnya. SI kemudian memancing korban masuk rumah dan menyekapnya.
Baca Juga :
Kasus Ancaman Bom ke-10 Sekolah di Depok, Polisi Selidiki Pengakuan Email DiretasKorban kemudian dipaksa berhubungan intim dengan suami sang pelaku sebanyak dua kali sambil direkam menggunakan kamera telepon. Korban yang berhasil melarikan diri langsung mendatangi kantor Polresta Makassar untuk melapor.
Pasangan suami istri tersebut kini diancam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.


