Laras Faizati Ungkap Kondisi Dalam Penjara

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Laras mengungkapkan bahwa pledoi tersebut ia tulis dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bambu Apus.

Laras menyampaikan, nota pembelaan itu disusun di dalam sel tahanan yang sempit dan dihuni oleh 15 tahanan perempuan.

Ia menuturkan, keterbatasan ruang dan kondisi fisik tidak menghalanginya untuk menuangkan isi hatinya dalam pledoi tersebut.

“Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang,” ujar Laras di hadapan majelis hakim.

Pledoi yang dibacakan selama kurang lebih 30 menit itu disebut Laras sebagai bentuk pembelaan personal yang lahir dari hati nurani.

Ia menegaskan, apa yang disampaikannya merupakan ekspresi jujur yang tak jauh berbeda dengan unggahan di Instagram story miliknya yang kemudian berujung pada perkara hukum.

“Saya, Laras Fauzati Khairunnisa binti almarhum Wahyu Kuncoro, menyampaikan nota pembelaan pribadi saya yang saya tulis dari hati nurani saya,” ucapnya.

Dalam pembelaannya, Laras juga menyampaikan kritik terhadap kondisi demokrasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Ia menolak anggapan bahwa dirinya merupakan sumber keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, keresahan publik justru lahir dari ketidakadilan yang dirasakan secara nyata.

“Jika negara demokrasi ini mengharuskan saya untuk diam, membungkam suara saya sebagai respon ketidakadilan, maka keadilan dan demokrasi di negara ini telah pudar,” tukas Laras.

Ia turut menyinggung posisi perempuan yang kerap berada dalam situasi rentan ketika menyuarakan pendapat di ruang publik.

Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa suara perempuan seharusnya dihargai, bukan malah dijadikan dasar kriminalisasi.

Baginya, perempuan memiliki peran penting sebagai sumber pengetahuan dan menjadi sekolah pertama bagi anak-anak serta generasi penerus bangsa.

Tidak berhenti di situ, Laras memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya. Ia berharap dapat segera kembali ke pelukan sang ibu yang selama ini setia mendampinginya dalam memperjuangkan keadilan.

Nota pembelaan tersebut menjadi salah satu agenda terakhir dalam rangkaian persidangan Laras sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
LMKN Dilaporkan ke KPK, Puluhan Pencipta Lagu Persoalkan Royalti Rp14 Miliar Tak Cair
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Bursa Transfer Juventus: Luciano Spalletti Akhirnya Buka Suara soal Rumor Bianconeri Rekrut Kembali Federico Chiesa
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
PLN: Konsumsi Listrik EV Meningkat Jadi 479% sepanjang Nataru
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Netizen X Jadi Korban Data Bocor Penumpang KAI: Pelaku Kerja di Kereta dan Bisa Akses Data Pribadi
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Zaman SBY Demokrat Getol Pertahankan Sistem Pilkada Langsung, Kini Banting Setir
• 13 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.