Calon Pengantin Wajib Tahu: Berikut Biaya Nikah di KUA 2026

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Calon pengantin yang berencana menikah pada 2026 perlu memahami ketentuan terkait biaya dan prosedur nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan yang mengatur pelaksanaan pencatatan nikah sebagai acuan resmi bagi masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pernikahan di KUA. Melalui regulasi ini, Kemenag menegaskan tata cara serta ketentuan yang harus dipenuhi calon pengantin agar proses pernikahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
 
Persyaratan nikah 2026

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 mengatur persyaratan nikah yang harus dipenuhi calon pengantin, khususnya dokumen perlengkapan yang perlu disiapkan, sebagai berikut dilansir dari Sahabat Pegadaian:
  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili kedua calon pengantin.
  2. Menyertakan fotokopi dokumen berikut: akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), KTP orang tua/wali dan dua saksi.
  3. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan domisili.
  4. Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. Surat persetujuan kedua calon pengantin.
  6. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  7. Izin dari wali, keluarga sedarah, atau pengampu apabila orang tua atau wali tidak dapat menyatakan persetujuan.
  8. Izin dari Pengadilan jika orang tua, wali, atau pengampu tidak ada.
  9. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau Polri.
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi calon suami yang akan beristri lebih dari satu.
  12. Akta cerai atau kutipan buku talak/cerai bagi calon pengantin yang berstatus cerai hidup.
  13. Akta kematian bagi calon pengantin berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.
  Baca juga: Bacaan Doa Nikah dalam Islam dan Keutamaannya

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
 
Pelaksanaan nikah 2026

Melansir dari Medcom.id, sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 16, pelaksanaan akad nikah calon pengantin dapat dilakukan di KUA maupun di luar KUA. Adapun waktu pelaksanaan akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat pukul 07.30–16.00). Sedangkan akad nikah diluar KUA dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja.

Sebagaimana yang terlampir dalam peraturan tersebut: “Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja”.
 
Biaya pernikahan KUA 2026

Pada dasarnya biaya akad nikah di KUA relatif terjangkau jika dibandingkan dengan pelaksanaan akad di lokasi lain. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenai biaya sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut bukan merupakan honor penghulu, melainkan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan melalui bank yang telah ditetapkan.

Dengan memahami aturan biaya nikah di KUA atau di luar KUA, calon pengantin dapat merencanakan pernikahan secara lebih matang dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan seluruh informasi diperoleh dari sumber resmi agar proses akad nikah berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun biaya di luar ketentuan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gedung Putih: Trump Pertimbangkan Opsi Militer untuk Akuisisi Greenland
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Temuan Limbah B3 Ilegal di Gresik, Perusahaan dan Penimbun Terancam Sanksi Berat
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Retret Berulang dan Konsekuensi Kabinet Gemuk Prabowo
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Kapolri Lapor ke Prabowo: Kamtibmas 2025 Stabil hingga Penanganan Terorisme
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Antusiasme Tinggi, Tiket Persib vs Persija Ludes Terjual
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.