Temuan Limbah B3 Ilegal di Gresik, Perusahaan dan Penimbun Terancam Sanksi Berat

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

GRESIK (Realita) – Sejumlah perusahaan di Kecamatan Cerme dan Duduksampean, Kabupaten Gresik terancam sanksi berat setelah diketahui menimbun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kedua lokasi penyimpanan limbah jenis residu atau campuran solar dan oli (sludge) itu diketahui tidak memiliki izin operasional serta mencemari lingkungan.

Petugas gabungan sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap dua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan dan penimbunan limbah B3 tersebut. Limbah di lokasi pertama yang berada di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan diketahui berasal dari perusahaan bernama PT. Bumindo Pradana Sejahtera (BPS). Limbah dalam volume besar tersebut ditampung dalam dua kontainer berukuran 20 feet (kapasitas 32 ton) dan 40 feet (kapasitas 70 ton).

Baca juga: Cleaning Service RSUD Soewandhie Diduga Curi Limbah Medis

Kemudian lokasi kedua yakni CV Agung Putra milik inisial BS yang berlokasi di area Pasar Ikan Modern, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi bahan baku campuran pakan ternak dan sabun batangan. Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan tersebut didapati beroperasi tanpa dilengkapi perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang sah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Gresik Zauji mengatakan, seluruh hasil verifikasi lapangan terkait temuan limbah B3 tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun penimbun limbah.

“Hasil verifikasi lapangan kemarin, termasuk dokumen foto dan berkas pemeriksaan sudah kita sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup , karena untuk sanksi bukan kita yang menentukan, tapi Kementerian, makanya kita nunggu arahan,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Tinjau Pengelolaan Air Limbah Terpadu Kawasan SIER

Zauji menegaskan, DLH tidak akan menoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sehingga sanksi administratif hingga sanksi hukum akan diterapkan bagi perusahaan manapun yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami akan perlakukan sama. Dua lokasi temuan limbah tersebut akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Mengacu Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar. Selain itu perusahaan sumber limbah bisa dijerat pasal tambahan dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila pencemaran dilakukan secara sengaja.

“Selain melaporkan hasil verifikasi lapangan ke Kementerian untuk arahan sanksi, kami juga sudah berkoordinasi dengan Gakkum,” tutup Zauji.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eksepsi Delpedro Dkk Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
JPU Belum Tentukan Sikap atas Putusan Isa Rachmatarwati
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Polri Diusulkan Dibagi 2 Wilayah: Barat-Timur, Ada 2 Wakapolri
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Klasemen Liga Inggris Usai Chelsea Keok, MU Imbang
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Dorong Kemajuan Industri AMDK
• 8 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.