Grid.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan yang dilayangkan dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif. Perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol RTS Simanjuntak dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan,” ujar RTS Simanjuntak yang dikutip Grid.ID melalui akun Youtube Reyben Entertainment, Senin (05/01/2026).
Ia menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sejak (15/12/2025). Penetapan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan.
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada (23/12/2025). Namun, pada jadwal tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada tanggal 23 Desember 2025, namun tidak hadir,” kata RTS Simanjuntak.
Pihak kepolisian menyebut Richard Lee kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut disampaikan kepada penyidik dengan alasan tertentu.
Richard Lee menyatakan kesediaannya untuk hadir pada Rabu (07/01/2026). Atas permintaan tersebut, penyidik memberikan kesempatan penjadwalan ulang.
“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ucap RTS Simanjuntak.
Menanggapi pertanyaan wartawan, RTS Simanjuntak menjelaskan bahwa tanggal 7 Januari merupakan hasil permintaan reschedule dari pihak tersangka. Pemeriksaan akan bergantung pada kehadiran yang bersangkutan.
Ia menegaskan, apabila pada tanggal tersebut Richard Lee kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur.
“Apabila nanti pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” tegasnya.
RTS Simanjuntak memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian, kata dia, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
Artikel Asli



