Seluruh R2 hingga R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Rp 750 Ribu

jpnn.com
2 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh honorer R2 hingga R4 diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Gajinya bervariasi, terendah pun dpatok Rp 750 ribu per bulan.

Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno mengungkapkan, honorer R2, R3, dan R4 Dinas Pendidikan kabupaten Banyumas telah menerima SK PPPK paruh waktu pada Senin, 5 Januari 2026.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Berita Buruk, Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terjadi, BKN Buka Suara

Mereka juga sudah menandatangani surat perjanjian kerja. Dalam surat tersebut tertera besaran gaji PPPK paruh waktu.

Untuk tendik, kata Sutrisno, nominal gaji masih di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK) Rp 2,3 juta per bulah.

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah dari Honorer, Banyak yang Kaget

PPPK paruh waktu tendik R2 dan R3 digaji Rp 1.250.000, sedangkan R4 digaji Rp 750 ribu.

Bagaimana dengan guru PPPK paruh waktu? Sutrisno menyebutkan, R2 dan R3 digaji Rp 1.950.000 per bulah, sedangkan R4 dibayar Rp 1 juta.

BACA JUGA: 3.924 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Talenrang: Kami Bangga kepada Kalian Semua

"Jadi, gaji guru dan tendik standarnya lebih rendah dibandingkan dinas lainnya di kabupaten Banyumas," kata Sutrisno kepada JPNN, Selasa (6/1/2026).

PPPK paruh waktu dl organisasi perangkat daerah (OPD) selain Dinas Pendidikan, ujar Sutrisno, gajinya setara UMK Banyumas. Ada juga yang dibayar Rp 2,1 juta dan Rp 2,2 juta, sehingga hampir mendekati UMK.

Walaupun gajinya lebih rendah dibandingkan OPD lainnya, Sutrisno dan kawan-kawannya mengapresiasi pemda karena sudah mengangkat 4 ribuan PPPK paruh waktu.

Dia berharap ke depan ada regulasi supaya bisa dialihkan ke PPPK penuh waktu, apalagi SK PPPK paruh waktu dihitung per 1 Oktober 2025. Untuk surat perjanjian kerja TMT 1 Januari 2026.

"Saya mewakili teman-teman berharap PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan bisa mendapatkan gaji seperti OPD lainnya. Selain itu, kami berharap regulasi PPPK paruh waktu ke penuh waktu tahun ini terbit karena kontrak kami selesai tahun 2026 juga," pungkas Sutrisno. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Platform Pinjaman Online Besutan Astra dan Welab, Maucash Tutup
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Densus 88 Sebut Insiden Bom SMAN 72 Jakarta Menginspirasi Kekerasan Remaja di Rusia
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Puluhan Sekolah di Aceh Tamiang Masih Butuh Alat Berat untuk Bersihkan Lumpur Pascabanjir
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Wamenkes Ungkap Stunting Tak Bisa Diatasi dengan MBG Saja, Ini Strateginya
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.