Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Ia menegaskan, proses penyusunan kedua undang-undang tersebut telah berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik.
Dasco menjelaskan, pembahasan KUHAP memerlukan waktu lama karena DPR berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat. Namun, ia mengakui tidak seluruh pasal dapat mengakomodasi semua kepentingan.
"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Menurut Dasco, baik KUHP maupun KUHAP telah memenuhi seluruh syarat pembentukan undang-undang. Ia menilai proses legislasi kedua beleid tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.





