Dasco: KUHP dan KUHAP Baru Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Ia menegaskan, proses penyusunan kedua undang-undang tersebut telah berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik.

Dasco menjelaskan, pembahasan KUHAP memerlukan waktu lama karena DPR berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat. Namun, ia mengakui tidak seluruh pasal dapat mengakomodasi semua kepentingan.

"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Menurut Dasco, baik KUHP maupun KUHAP telah memenuhi seluruh syarat pembentukan undang-undang. Ia menilai proses legislasi kedua beleid tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
WNI DPO Kasus Pemerkosaan Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Serahkan ke Polres Bangkalan
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Mentan Amran tidak masalahkan vertigo demi kawal swasembada beras
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Bendera Aceh Berkibar di Depan Kantor PBB, Diaspora Desak Darurat Nasional
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
MK Ungkap UU TNI dan Polri Paling Banyak Digugat Sepanjang 2025
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Ketika Suara Rakyat Dipindahkan ke Ruang Fraksi
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.