Pencekalan Eks Menag Yaqut Sampai Februari, KPK: Masih Ada 2 Bulan untuk Tentukan Perpanjangan

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih punya waktu 2 bulan lagi untuk menentukan perpanjangan pencekalan terhadap bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (6/1/2026), dikutip dari Antara

Dalam periode tersebut, Budi mengatakan KPK menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan itu. 

"Hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” ucapnya. 

Baca Juga: Usai 8 Jam Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Irit Bicara

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji 

Pada Agustus lalu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan kasus kuota haji bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk penyelenggaraan haji 2024.

"Untuk tahun haji 2024, di 2023 itu karena antrean yang panjang antrean reguler ini maka Presiden Indonesia saat itu (Joko Widodo), bertemu raja di sana yaitu pemerintah Arab Saudi. Kemudian diberikan kuota tambahan 20 ribu," kata Asep, Rabu malam, 6 Agustus 2025, dilansir Kompas.tv. 

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian, kuota regulernya 92 persen, kuota khusus 8 persen, kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," ucap Asep.

"Seharusnya yang 20 ribu kuota tambahan juga ikut dengan aturan yang ada di perundang-undangan, sehingga akan ada untuk regulernya 18.400 kemudian 1.600 untuk khusus."

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kpk
  • korupsi
  • korupsi kuota haji
  • korupsi kuota haji tambahan
  • eks menag yaqut
  • yaqut cholil qoumas
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Musuh Besar AS "Tercekik", Negara di Ambang Kekacauan Besar
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Siap Obral 75 Blok Migas Mulai Bulan Depan
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Apresiasi Presiden Prabowo, Ketua DPD RI Sultan Nilai Swasembada Pangan Kunci Sukses MBG
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Bukan Sekadar Viral, Bahan Skincare Korea Ini Diprediksi Booming di 2026
• 7 jam laluinsertlive.com
thumb
Harga Minyak Jatuh, Pasar Cermati Pasokan dan Isu Venezuela
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.