REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga think-tank Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) memproyeksikan kelapa sawit tetap memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia pada 2026, baik sebagai sumber devisa, penggerak ekonomi daerah, maupun pilar ketahanan energi melalui program biodiesel. Namun demikian, IPOSS memperingatkan industri sawit nasional masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural.
IPOSS menyatakan pertumbuhan industri kelapa sawit kini tidak lagi ditopang oleh ekspansi lahan, melainkan oleh peningkatan produktivitas, kepastian tata kelola, dan keberlanjutan. Hal tersebut disampaikan IPOSS dalam laporan Outlook Sawit Indonesia 2026.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Pemprov Papua Barat Tegaskan Perluasan Kebun Sawit Wajib Izin Masyarakat Adat
- 600 Hektare Lahan Sawit di TN Tesso Nilo Diserahkan ke Negara
- Di Antara Lahan Sawit, Penyintas Banjir Bandang Desa Batu Bedulang Menanti Bantuan
Dalam laporan itu, IPOSS memproyeksikan produksi sawit Indonesia tumbuh moderat menjadi sekitar 49,8 juta ton pada 2026, seiring pemulihan fase produksi tanaman dan perbaikan kondisi iklim. Di tingkat global, pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tetap terkonsentrasi pada Indonesia dan Malaysia, sehingga kinerja produksi kedua negara menjadi faktor penentu stabilitas harga minyak nabati dunia.
Laporan tersebut juga menyoroti peran strategis kebijakan energi berbasis sawit. Implementasi mandatori biodiesel B40 dan potensi penguatan menuju B50 diperkirakan meningkatkan serapan CPO domestik secara signifikan sekaligus mengubah struktur pasar sawit nasional.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Penguatan konsumsi domestik itu berimplikasi pada terbatasnya ruang ekspor. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut berperan dalam menjaga stabilitas harga dan ketahanan energi nasional. Dari sisi harga, IPOSS memperkirakan permintaan domestik yang menguat akan menjaga harga CPO global tetap berada pada level relatif tinggi sepanjang 2026, meskipun masih dipengaruhi dinamika produksi global dan kebijakan perdagangan negara mitra.
Ketua Pengurus IPOSS Nanang Hendarsah mengatakan Outlook Sawit Indonesia 2026 disusun untuk memberikan arah strategis alternatif dalam pengelolaan industri sawit di tengah perubahan kebijakan, pasar, dan tata kelola global.
“IPOSS menyusun Outlook Sawit 2026 untuk memetakan risiko dan pilihan kebijakan yang perlu diambil agar industri sawit Indonesia tetap berdaya saing dan berkelanjutan. Laporan ini juga menjadi dasar untuk mendorong perbaikan tata kelola, peningkatan produktivitas, serta keseimbangan antara kebutuhan domestik dan kepentingan ekspor,” kata Nanang dalam pernyataannya, Senin (5/1/2026).
Dalam laporan tersebut, IPOSS merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain percepatan peremajaan kebun rakyat untuk mendorong produktivitas, penguatan kepastian legalitas dan integrasi tata kelola, serta penyelarasan kebijakan energi dan perdagangan agar penguatan pasar domestik tidak menggerus daya saing ekspor. IPOSS juga mendorong pengembangan hilirisasi dan pemanfaatan sawit secara berkelanjutan untuk meningkatkan nilai tambah industri nasional.
“Ke depan, pengelolaan industri sawit tidak bisa lagi berjalan secara business as usual. Transformasi berbasis produktivitas, tata kelola yang kuat, dan keberlanjutan menjadi kunci agar sawit Indonesia tetap menjadi pemain utama minyak nabati dunia,” kata Nanang.
IPOSS mencatat sejumlah tantangan yang masih dihadapi industri kelapa sawit Indonesia. Kelapa sawit dinilai sebagai salah satu sektor strategis karena kontribusinya terhadap devisa negara, ketahanan energi, pembangunan wilayah, serta kesejahteraan jutaan tenaga kerja.
Namun, nilai strategis tersebut dibayangi ironi. Meski pelaku industri berupaya memenuhi berbagai standar keberlanjutan dan kepatuhan hukum, mereka masih menghadapi tekanan stigma dan kerentanan regulasi yang berisiko mengganggu kelangsungan usaha jangka panjang.
Masalah paling mendesak menurut IPOSS adalah ketidakpastian hukum, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan dan penataan ruang. Laporan itu menyoroti keluhan pekebun mengenai kewajiban hukum penataan kawasan yang belum diselesaikan secara tuntas oleh negara.
IPOSS mencatat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011 telah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus melalui proses pengukuhan, bukan sekadar penunjukan administratif. Namun, di lapangan, pekebun kerap menanggung konsekuensi hukum atas status lahan yang masih bersifat indikatif.
Kondisi tersebut diperparah dengan hadirnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang meningkatkan intensitas pengawasan. IPOSS menilai pendekatan ini memunculkan kecemasan pelaku usaha terhadap potensi sanksi atau pengambilalihan lahan secara mendadak.
Industri juga dibebani regulasi yang saling tumpang tindih antarkementerian. Penggunaan pendekatan geospasial sebagai instrumen tunggal penegakan hukum dinilai berisiko menimbulkan bias apabila tidak dibarengi verifikasi teknis di lapangan.
Selain aspek legalitas, stagnasi produktivitas menjadi ancaman nyata bagi ketahanan industri sawit nasional pada 2026. IPOSS mencatat pertumbuhan produksi nasional cenderung melambat akibat populasi tanaman yang menua serta lambatnya realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).


