LBH AP Muhammadiyah: Pencekalan Roy Suryo Cs Terlalu Dini dan Tidak Berdasar

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah mendesak Polda Metro Jaya membuka penanganan laporan dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi secara transparan dan objektif.

Desakan ini dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik yang berkepanjangan.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan bahwa penentuan keaslian ijazah tidak cukup dilakukan melalui gelar perkara semata.

Kata dia, aspek keilmuan harus dikedepankan dengan melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik yang independen.

Hal tersebut disampaikan Gufroni dalam tayangan YouTube Abraham Samad Speak Up yang diunggah pada 4 Januari 2025.

“Keaslian ijazah harus dibuktikan secara ilmiah melalui forensik independen,” ujar Gufroni dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, gelar perkara hanya memastikan ada atau tidaknya barang bukti, bukan menilai keaslian dokumen secara ilmiah.

Karena itu, ia menilai langkah tersebut tidak cukup untuk menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, Gufroni turut menyinggung pencekalan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain.

Ia menyebut langkah tersebut terkesan terburu-buru, mengingat para pihak yang dilaporkan selama ini dinilai kooperatif dalam proses hukum.

“Pencekalan itu terlalu dini dan tidak berdasar,” sesalnya.

Terkait kajian yang dilakukan Roy Suryo Cs, Gufroni menegaskan bahwa penelitian ilmiah tidak bisa serta-merta dipidanakan.

Ia mengatakan bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan menilai benar atau salahnya sebuah penelitian akademik.

“Penelitian bukan asumsi dan bukan ranah penyidik untuk menilainya,” jelasnya.

Gufroni juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan visual pada ijazah yang ditampilkan ke publik.

Karena itu, menurutnya, pemeriksaan forensik oleh lembaga independen menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan ini terang-benderang.

Ia mencontohkan penanganan sejumlah kasus sebelumnya, seperti kasus Brigadir J dan Siyono, yang melibatkan forensik independen.

“Preseden forensik independen sudah pernah dilakukan,” ucapnya.

LBH Muhammadiyah pun meragukan objektivitas hasil pemeriksaan apabila hanya dilakukan secara internal oleh kepolisian.

“Kami meminta independensi agar hasilnya kredibel,” tegas Gufroni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil uji forensik nantinya harus menjadi dasar penentuan arah perkara.

Jika ijazah terbukti palsu, maka penetapan tersangka harus dihentikan. Sebaliknya, jika dinyatakan asli, proses hukum dinilainya harus dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Kalau palsu SP3, kalau asli diuji di pengadilan,” tandasnya.

Gufroni bilang, polemik ijazah ini sarat muatan politik dan telah menguras energi publik. Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara objektif dan profesional agar tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Masalah ini seharusnya diselesaikan secara objektif,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Rapat Kumpulkan Menteri dan BUMN, Bahas Tambahan Hunian Pascabencana
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Kemlu: Indonesia dan Turki akan Adakan Pertemuan "2 Plus 2"
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera: 25 Desa Hilang Akibat Banjir dan Longsor
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
RK Tepis Isu Liburan Bareng Aura Kasih Hingga Motor Vespa Kuning
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Anwar Usman Sering Absen di Sidang Panel dan Pleno, Palguna: MKMK Sudah Kirim Surat Peringatan
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.