jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sampai hari ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam perkara penyalahgunaan wewenang, yang menyeret wakilnya, Erwin.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Erwin yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya mendesak kejaksaan untuk segera memeriksa Farhan.
BACA JUGA: Tersangka Jual Beli Jabatan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Masuk Rumah Sakit
"Jadi, sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan. Baik penyalahgunaan wewenang, kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan. Tidak ada bukti-bukti tersebut," kata kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, Selasa (6/1/2026).
"Justru sampai sekarang dari keterangan Pak Erwin itu sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil itu wali kota hari ini," lanjutnya.
BACA JUGA: Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bandung Kosong, Erwin ke Mana?
Ia menuturkan kliennya sudah menjalani pemeriksaan selama dua hari dari 29-30 Desember 2025. Namun, pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik seperti mengulang. Sementara, dalam kasus ini kewenangan Erwin terbatas tidak seperti wali kota.
"Itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk Pak Erwin sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung," jelasnya.
BACA JUGA: Kejari Bandung Belum Cekal Wakil Wali Kota Erwin
Dia kemudian membocorkan bahwa dalam ponsel kliennya yang disita oleh kejaksaan terdapat grup Whatsapp bernama Pendopo di dalamnya ada Farhan dan tersangka lainnya.
"Mungkin bocoran sedikit, jadi dalam handphone yang disita oleh pihak kejaksaan itu ada handphone pak wakil wali kota, Pak Erwin. Di situ ada grup chat yang isinya ada wali kota, Pak Erwin dan Pak Awang (Rendiana)," ucap dia.
"Di situ jelas sekali peran wali kota sebagai apa. Nama grupnya pendopo," sambungnya.
Dengan begitu, Rohman meminta agar kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap Farhan guna membuat terang perkara tersebut.
Dalam percakapan grup Whatsapp tersebut, kata Rohman, sudah jelas tidak ada pembahasan proyek.
"Sementara di dalam chat-chat yang ada itu sudah jelas bahwa betapa terbatasnya kewanangan Pak Erwin sebagai wakil wali kota dan kewanangan penuh itu dimiliki oleh Wali Kota Bandung," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menyampaikan memang belum ada rencana untuk memanggil Wali Kota Bandung, meskipun tersangka dalam kasus ini yaitu wakilnya dan orang terdekat dari Farhan.
Sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa dan dimintai keterangan juga belum ada yang menyebut Wali Kota Bandung. Sehingga, kebutuhan untuk memeriksa parahan belum dilakukan.
"Kami telah meriksa lebih dari 75 saksi dan belum ada satu keterangan saksi pun yang mengarah ke nama tersebut (Farhan)," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, Sabtu (13/12/2025).
Meski begitu, Alex memastikan kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan dia orang tersangka itu saja.
Pendalaman pun masih dilakukan, ketika nantinya dalam proses pendalaman ini memerlukan keterangan Wali Kota Bandung, Farhan, maka akan dilakukan.
"Jika ada keterangan saksi yang mengarah pada nama tersebut (Wali Kota Bandung), Kejaksaan dipastikan akan memerikaa yang bersangkutan," tuturnya. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Horor Tendangan Kungfu Pemain Putra Jaya Pasuruan ke Dada Firman Nugraha
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


